IM- Dobo: Komarudin Djabumir Calon Kepala Desa (Cakades) Samang terpilih, akhirnya resmi dilaporkan ke Bupati Kepulauan Aru terkait dugaan ijazah palsu dan Dugaan Pelanggaran Administrasi Lainnya. Layangkan Laporan di sampaikan Oleh Nanang Djabutafuan pada 15 November 2021. Dan dalam waktu Dekat akan di laporkan ke Polres Kepulauan Aru. Menurut Keterangan Nanang Djabutafuan, Gugatan telah di layangkan kepada Bupati dr Johan Gonga dan Kepala BPMD Kepulauan Aru agar Kades Samang Terpilih jangan di Lantik karena cacat hukum berdasarkan Amanat Peraturan Bupati Kepulauan Aru nomor 17 tahun 2020, tentang tatacara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa pasal 24 pendaftaran bakal calon Kades dengan cara mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panitia pemilihan tingkat desa di atas meterai dengan di lampirkan fotocopy STTB atau ijasah yang telah di legalisir oleh pihak berwenang. Namun sangat di sayangkan, Calon Kades Samang hanya melampirkan surat keterangan Pengganti Ijasah tertanggal 02 Juni 2021 yang tidak ada nomor seri ijasah dan kop surat keterangan pengganti ijasah juga di duga salah. bukan saja itu, tanda tangan kepala Dinas Pendidikan juga di duga Scan.
Menurut isi laporan, yang bersangkutan (Komarudin Djabumir) tidak melampirkan berita acara pemeriksaan sebagaimana amanat Peraturan Menteri Pendidikan nomor 29 tahun 2014 tentang pengesahan fotocopy ijasah / STTB jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam pasal 7 ayat 2 menyebutkan, Penerbitan Surat keterangan pengganti ijasah/STTB karena ijasah yang asli hilang atau rusak bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon ( Calon Kades) tidak miliki bukti apapun dilakukan oleh kepalah dinas kabupaten / kota dengan syarat calon kades harus menunjukan surat keterangan dari kepolisian. surat pernyataan tanggungjawab mutlak dan di tandatangani diatas meteray dan harus ada proses penyedikan dari kepolisian. Dengan dibuktikan berita acara pemeriksaan.
Surat Pengganti Ijasah / STTB yang dipakai dalam pencalonan tidak ada nomor Induk dan nomor seri ijasah. selain itu isi surat keterangan pengganti ijasah hanya dipergunakan sebagai pengganti ijasah asli yang hilang sehingga penggunaannya hanya untuk menguatkan fotocopy ijasah. Dalam surat keterangan juga nama orang tua salah dan yang benar adalah Haming Djabumir. selain itu, tidak ada cap tiga jari pada foto yang bersangkutan. hal ini tidak sesuai dengan format Menteri Pendidikan RI Nomor 29 tahun 2014.
Dengan demikian pihak Pelapor berharap Bupati dr Johan Gonga untuk membatalkan Kades terpilih Samang karena di duga pelanggaran Administrasi dan cacat Hukum. terkait Persoalan ini , pihak pelapor telah mendatangi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala SMP Yosudarso untuk dimintai keterangan. Pihak pelapor merasa ada yang janggal dalam penjelasan tersebut. Sehingga akan ada laporan Polisi untuk membuktikan semuanya itu.
( DW)






