Kejati Maluku Didesak Usut Dana Puskesmas SBB, Diduga Mandek Bertahun-Tahun.

- Publisher

Tuesday, 26 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon– Aliansi Koalisi Penggugat Korupsi (KPK) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap tata kelola dana pelayanan kesehatan di Kabupaten Seram Bagian Barat, menyusul dugaan terhambatnya pencairan dana kapitasi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang disebut berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

Aliansi KPK menilai persoalan tersebut telah berdampak langsung terhadap pelayanan kesehatan di 22 puskesmas dan satu Rumah Sakit Pratama di wilayah SBB.

Ketua Aliansi KPK, Hairul Rumata, menegaskan klarifikasi dari Dinas Kesehatan SBB yang sebelumnya disampaikan ke media belum menjawab substansi persoalan yang terjadi di lapangan.

“Yang dipersoalkan bukan sekadar ada atau tidak adanya dana di Kas Daerah, tetapi mengapa dana yang menjadi hak fasilitas kesehatan tidak bisa digunakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah,” tegas Hairul dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (25/5/2026).

Menurut Hairul, sejak 2023 hingga 2025 seluruh dana retribusi pelayanan kesehatan dari puskesmas disetor 100 persen ke Kas Daerah. Sementara dalam ketentuan Peraturan Daerah disebutkan bahwa 85 hingga 90 persen dana tersebut seharusnya dikembalikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun hingga kini, mekanisme pengembalian dana itu disebut belum berjalan efektif dengan alasan belum adanya regulasi teknis dari Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.

Aliansi KPK menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya kegagalan pejabat teknis dalam menjalankan kewajiban hukum untuk membentuk instrumen pelaksanaan Perda.

“Kalau benar tidak ada penahanan anggaran, lalu mengapa kepala-kepala puskesmas harus memakai dana pribadi bahkan berutang demi menjaga pelayanan kesehatan tetap berjalan?” kata Hairul.

Ia menambahkan, pelayanan kesehatan yang tetap berlangsung selama ini terjadi karena pengorbanan tenaga kesehatan di lapangan, bukan karena sistem tata kelola pemerintahan yang berjalan baik.

Selain menyoroti dana retribusi pelayanan kesehatan, Aliansi KPK juga mempertanyakan pencairan dana kapitasi tahun 2026 yang disebut baru dilakukan untuk satu bulan, yakni Februari, sementara bulan berikutnya masih menunggu perkembangan.

Menurut mereka, pencairan yang dilakukan secara parsial tanpa kepastian waktu memperlihatkan adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Kesehatan SBB.

“Fasilitas kesehatan tidak bisa menjalankan pelayanan publik secara normal kalau hak operasional mereka dicairkan tanpa kepastian,” ujarnya.

Aliansi KPK menilai persoalan tersebut tidak lagi bisa dianggap sebagai keterlambatan administrasi biasa. Jika nantinya ditemukan adanya penggunaan dana di luar peruntukan, pengalihan anggaran tanpa dasar hukum, atau unsur kesengajaan membiarkan dana tidak tersalurkan, maka hal itu dinilai berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, Aliansi KPK mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera turun melakukan penyelidikan terhadap tata kelola dana retribusi pelayanan kesehatan tahun 2023 hingga 2025 serta hambatan pencairan dana kapitasi dan BOK tahun 2026 di Kabupaten SBB.

Mereka juga meminta BPK Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif untuk memastikan ada tidaknya kerugian keuangan daerah, penyalahgunaan kewenangan maupun dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pelayanan kesehatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBB, Garry K, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. (IM-06)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Salurkan Hewan Kurban Untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Wali Kota Ambon Hadiri Penutupan Liga Kampung U-17 Soekarno Cup
Pemkot Ambon Tandatangani NPHD Bantuan Parpol Tahun 2026
Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest
Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
DPRD Maluku Prioritaskan Pengawasan dan Pembahasan APBD Perubahan 2026
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 21:11 WIT

Pemkot Ambon Salurkan Hewan Kurban Untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Tuesday, 26 May 2026 - 21:10 WIT

Wali Kota Ambon Hadiri Penutupan Liga Kampung U-17 Soekarno Cup

Tuesday, 26 May 2026 - 21:07 WIT

Pemkot Ambon Tandatangani NPHD Bantuan Parpol Tahun 2026

Tuesday, 26 May 2026 - 21:05 WIT

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Tuesday, 26 May 2026 - 20:57 WIT

Kejati Maluku Didesak Usut Dana Puskesmas SBB, Diduga Mandek Bertahun-Tahun.

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Tandatangani NPHD Bantuan Parpol Tahun 2026

Tuesday, 26 May 2026 - 21:07 WIT