Saleh Salay mantan kades warabal kecamatan Aru tengah Mengaku Gelapkan Dana Pembangunan Masjid Rp 400.000.000,

- Publisher

Friday, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM Dobo: Mantan Kades Warabal, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru di laporkan ke Polres Kepulauan Aru atas tindak pidana pengelapan uang masyarakat sebesar Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah). Laporan dari masyarakat awal tertanggal 9 November 2021 dan mereka di panggil Polisi untuk diminta keterangan tanggal 19 November 2021.
berdasarkan pantauan INFO MALUKU para pelapor atas nama Pelapor Achmmad Maming, Rois Anakoda, Rahman Surey dan Jamaludin Mangar hadir pagi jam 09.00 Wit dan tidak berapa lama kemudian pihak terlapor yakni Mantan Kades, Saleh Salay, Ketua panitia masjid, Dami Mangar, alias komsor, dab Bendahara panitia mesjid, lamusale salay hadir. Mereka kemudian dicecar oleh yang tangani kasus. Bripka Karso, Kanit SPKT. Dari berbagai keterangan yang digali akhirnya dengan air mata yang berlinang linang (menangis) Mantan Kades Saleh Salay mengakui menggelapkan dana pembangunan mesjid sebesar Rp. 400.000.000.(Empat Ratus Juta). Dalam berbagai percakapan bersama Saleh Salay mengakui meminta waktu untuk ketemu pada hari Senin 21 November 2021 dengan pihak keluarga dan tempat bertemu di kantor Polisi dan meminta waktu untuk mengganti uang yang sudah di gelapkan tersebut. Menurut keterangan pihak Terlapor. Dalam hari senin nanti akan ada pertemuan lagi dengan Penggugat, Tergugat, dan kepolisian untuk membicarakan perihal mengganti uang pembangunan masjid Rp 400 juta tersebut. pihak penggugat akan terus kawal persoalan tersebut. jika dalam waktu tertentu tidak di ganti maka Polisi dengan segala kewenangan Hukumnya memproses yang bersangkutan tanpa pandang buluh
sehingga hukum harus di tegakan. Dengan demikian Polisi yang menangani masalah ini diminta untuk lebih mengutamakan kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan per undang undangan yang berlaku. pihak Pelapor juga meminta kepada Polisi agar dalam jelang memberikan waktu untuk mengganti uang paling lama 2 minggu. jika tidak di ganti konsekuensinya adalah proses hukum. Apalagi Fakta baru kalau Pengakuan dari yang bersangkutan (SS) kalau dirinya yang menggelapkan dana tersebut. Nama Mesjid: Nurul insani desa warabal.
Adapun Sumber dana Masjid adalah berasal dari uang petuanan berupa kontrak kapal lema. Jumlah uang yg digelapkan oleh mantan Kades warabal, saleh Salay. Rp.400.000.000. Sejak tahun 2015 rencana pembangunan Masjid tersebut.
(tim)

Berita Terkait

Hari Ini Pelaksanaan Lomba Gerak Jalan Untuk Memeriahkan HUT RI ke 77 Di Dobo.
Melihat Peluang Sekda Terpilih Kabupaten Kepulauan Aru Pengganti Djumpa.
Peresmian Rumah Pastori Jemaat GPM Sinar Kasih Dobo Dihadiri Bupati Aru.
Target Pendapatan Sektor Perikanan Kepulauan Aru Anjlok. DPRD RDP Dengan Dinas Perikanan.
RAPBD Kepulauan Aru Tahun 2023 Alami Penurunan. Ini Rinciannya Dalam Sidang Paripurna DPRD Penyampaian KUA dan PPAS.
Bupati Johan Gonga Copot Kepsek Usai Tak Pilih Kades Terpilih
Sabtu Esok, Pengurus DPD Partai Golkar Kepulauan Aru Dilantik Duganata: Kesiapan Panitia Telah Final
DLH Kepulauan Aru Peringati HPSN, Dengan Berkomitmen 2024 Kota Dobo Terbersih Nomor Dua Di Maluku.
Berita ini 1,086 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 13 August 2022 - 13:36 WIT

Hari Ini Pelaksanaan Lomba Gerak Jalan Untuk Memeriahkan HUT RI ke 77 Di Dobo.

Monday, 8 August 2022 - 06:03 WIT

Melihat Peluang Sekda Terpilih Kabupaten Kepulauan Aru Pengganti Djumpa.

Sunday, 24 July 2022 - 20:48 WIT

Peresmian Rumah Pastori Jemaat GPM Sinar Kasih Dobo Dihadiri Bupati Aru.

Thursday, 21 July 2022 - 08:48 WIT

Target Pendapatan Sektor Perikanan Kepulauan Aru Anjlok. DPRD RDP Dengan Dinas Perikanan.

Thursday, 21 July 2022 - 00:01 WIT

RAPBD Kepulauan Aru Tahun 2023 Alami Penurunan. Ini Rinciannya Dalam Sidang Paripurna DPRD Penyampaian KUA dan PPAS.

Berita Terbaru