6 Terdakwa Kasus Narkoba Divonis Bervariasi

- Publisher

Tuesday, 31 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu telah dijatuhkan pada Senin (30/10/2023) ini di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Vonis tersebut dibacakan oleh Haris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Ismael Wael, saat sidang yang dihadiri JPU Febby Sahetapy dan masing-masing penasihat terdakwa dalam persidangan yang terpisah.

Keenam terdakwa adalah Aroon Manusama, Marviet Syauta, Hendri Nanlohy, selain itu Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada pokoknya menyatakan, keenamnya didakwa terlibat dalam pusaran peredaran Nakotika jenis sabu

Ironisnya, dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan Provinsi Maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta. Aron divonis lebih ringan yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Ia juga dinyatakan bersalah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.

Sementara Marviet Syauta divonis lebih tinggi yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.

Vonis Marviet lebih tinggi lantaran Marviet dinyatakan sebagai perantara dalam kasus ini.

Selanjutnya untuk terdakwa Hendri Nanlohy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan.

Sementara untuk tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bahkan, ketiganya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Ketiganya yakni Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella .

Marco Pelamonia dan Alther Sarimanella divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subider 6 bulan kurungan. Relis pattiserlihun divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 6 bulan.

Atas vonis Majelis Hakim, hanya Alther Sarimanela yang langsung mengajukan banding, sementara sisanya masih pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup. (IM-06)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru