IM-Ambon-Vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu telah dijatuhkan pada Senin (30/10/2023) ini di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Vonis tersebut dibacakan oleh Haris Tewa selaku Hakim Ketua didampingi, Lutfi Alzagladi dan Ismael Wael, saat sidang yang dihadiri JPU Febby Sahetapy dan masing-masing penasihat terdakwa dalam persidangan yang terpisah.
Keenam terdakwa adalah Aroon Manusama, Marviet Syauta, Hendri Nanlohy, selain itu Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada pokoknya menyatakan, keenamnya didakwa terlibat dalam pusaran peredaran Nakotika jenis sabu
Ironisnya, dari keenam terdakwa tersebut dua diantaranya pegawai pada Balai Jalan Provinsi Maluku yaitu Aroon Manusama dan Marviet Syauta. Aron divonis lebih ringan yakni 1 tahun dan 3 bulan penjara.
Ia juga dinyatakan bersalah menggunakan narkotika bagi diri sendiri sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 UU No 35 tahun 1999 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Aroon Manusama dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan penjara,” kata Majelis Hakim.
Sementara Marviet Syauta divonis lebih tinggi yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Marviet lebih tinggi lantaran Marviet dinyatakan sebagai perantara dalam kasus ini.
Selanjutnya untuk terdakwa Hendri Nanlohy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar Subsider 6 bulan.
Sementara untuk tiga terdakwa lainnya juga dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 144 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahkan, ketiganya juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Ketiganya yakni Marco Pelamonia, Relis Pattiserlihun dan Alther Sarimanella .
Marco Pelamonia dan Alther Sarimanella divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subider 6 bulan kurungan. Relis pattiserlihun divonis 5 tahun dan denda Rp 1 miliar 6 bulan.
Atas vonis Majelis Hakim, hanya Alther Sarimanela yang langsung mengajukan banding, sementara sisanya masih pikir-pikir. Sidang kemudian ditutup. (IM-06)






