IM,AMBON-Manajemen Bank Negara Indonesia (BNI) ternyata belum beritikad baik mengganti rugi dana milik puluhan nasabah yang disinyalir mencapai ratusan miliar rupiah dan diduga hilang akibat skandal korupsi yang dilakukan oleh orang-orang di lingkaran BNI Ambon sendiri, Faradibah Yusuf dkk.
Hal tersebut menurut pengamat antikorupsi dari Lembaga Pemantau Pejabat Negara-RI (LPPNRI) Maluku Minggus Talabessy, bisa berakibat hilangnya kepercayaan publik atas bank pelat merah itu.
BNI sebagai lembaga keuangan milik negara, namun terkesan tidak peduli atas hilangnya dana pihak ketiga yang notabene merupakan nasabah bank tersebut, hal itu jelas akan berdampak buruk.
Sulitnya, garansi atau jaminan keuangan di BNI atas klaim nasabah yang mengalami kehilangan uang ketika skandal perbankan terjadi di bank tersebut, tentu menimbulkan efek psikologis di kalangan nasabah.
“Bukan cuma di BNI Ambon tapi di tiap daerah BNI akan kehilangan kepercayaan atau trust. Orang akan ragu menyimpan uangnya di bank itu,” kata Minggus Talabessy, Sabtu (8/8/2020)
Pantauan infomalukunews.com, sejak pertama persidangan skandal BNI Ambon dengan terdakwa Faradibah Yusuf dkk digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, majelis hakim dipimpin langsung Ketua pengadilan tersebut Pasti Tarigan, mewanti-wanti pihak BNI Ambon agar bertanggungjawab atas hilangnya uang milik nasabah di bank pelat merah itu.
Dari fakta persidangan, ikut terungkap kalau laporan nasabah yang kehilangan uang dari saldo rekening mereka memang tidak disampaikan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diusut.
BNI Ambon hanya melaporkan bobolnya kas bank pada tiga kantor cabang BNI di Dobo, Tual dan Masohi, yang totalnya mencapai Rp 58,9 miliar.
“Jika fakta sidangnya BNI Ambon hanya lapor kerugian kas bank di polisi, berarti jelas nasabah hanya berada urutan berikut, bukan prioritas, ini tentu ironis,” ujar Minggus.(pom)