IM,AMBON-Enam orang ditangkap, diduga terlibat penjualan surat keterangan rapid test palsu untuk warga yang sedang membutuhkan.
Penangkapan oleh polisi terjadi di sebuah agen perjalanan (travel) di kawasan AY Patty Kota Ambon Kamis (27/5/2021).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes (Pol) Muhammad Roem Ohoirat membenarkan adanya penangkapan itu.
“Yang diamankan 6 orang, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ada 1 PNS pegawai Puskesmas, 2 pegawai travel di bandara, 1 karyawan rental komputer dan 2 karyawan klinik,” jelas Roem melalui pesan WhatsApp kepada infomalukunews.com, Jumat (28/5/2021).
Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda) Maluku menangkap keenam pelaku kasus pembuatan surat keterangan rapid test dan Gadjah Mada Electronic Nose (GeNose) Covid-19 palsu tersebut Kamis (27/5/2021) lalu.
“Kita mengamankan enam orang terkait pembuatan surat keterangan rapid test dan genose palsu. Masing-masing berinisial H, 40 tahun, R 26 Tahun, R 49 tahun, H 34 tahun, S 40 tahun, dan M 38 tahun. Mereka masih kita periksa,” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno kepada wartawan di Mapolda Maluku.