Infomalukunews.com, Ambon — Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Maluku agar tidak menyalahgunakan dana hibah untuk kepentingan instansi vertikal seperti TNI, Polri, maupun Kejaksaan.
Ketua OKK KNPI Maluku, Wandri Makasar kepada media ini selasa (2/6/2026) menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Menurutnya, anggaran daerah yang bersumber dari APBD seharusnya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta program pemberdayaan pemuda dan penguatan ekonomi kerakyatan.
“Pemerintah daerah tidak boleh menjadikan dana hibah sebagai instrumen yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Dana rakyat harus digunakan secara transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Wandri.
Ia menjelaskan, instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan pada prinsipnya telah memiliki sumber pendanaan melalui APBN. Karena itu, apabila terdapat pemberian hibah dari pemerintah daerah, penggunaannya harus dipastikan tidak membiayai kegiatan atau pengadaan yang menjadi tanggung jawab anggaran negara.
KNPI Maluku juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta aparat pengawasan lainnya untuk melakukan pengawasan ketat terhadap setiap alokasi dana hibah yang diberikan pemerintah daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru dialihkan kepada program-program yang bukan menjadi prioritas daerah. Pemerintah harus fokus pada kesejahteraan masyarakat, penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi lokal,” ujarnya.
Lebih lanjut, KNPI Maluku berencana menginstruksikan seluruh DPD II KNPI di 11 kabupaten/kota untuk mengawasi penggunaan dana hibah di daerah masing-masing.
“Kami akan menginstruksikan teman-teman DPD II KNPI di 11 kabupaten/kota agar terus memonitor kepala daerah yang gemar mengalokasikan dana hibah kepada instansi vertikal. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka patut diduga ada kepentingan tertentu atau upaya mengamankan persoalan yang sedang dihadapi pejabat terkait,” kata Wandri.
Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan dana hibah merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, setiap kebijakan hibah harus terbuka kepada masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administrasi.
“Dana APBD adalah uang rakyat. Penggunaannya harus berpihak kepada rakyat, bukan untuk kepentingan di luar prioritas pembangunan daerah,” tutup Wandri Makasar.(IM-03 )






