IM, Namlea-
Dalam waktu dekat, DPRD Buru melakukan pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) kemudian dilanjutkan dengan pembahasan PPS murni dan APBD perubahan.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Buru Iksan Tinggapy, sekaligus menegaskan komitmen 25 anggota dewan menyelesaikan sisa.periodesasi tugas lima tahun mereka dengan baik.
“Insya Allah, atas izin Tuhan, kita bahkan siap mengawal sisa agenda yang belum terselesaikan, sebelum tanggal 30 September tahun ini, yaitu, penetapan Perda Pelestarian dan Perlindungan Tatanan Adat di daerah ini, ” ujar Tinggapy belum lama ini.
Diakui Perda yang satu ini merupakan inisiatif lembaga, namun tentu saja hasil kerjasama baik dari kedua pihak, eksekutif dan legislatif.
“Ini menunjukkan DPRD dan Pemda Buru profesional. Sekaligus kita mau bilang hubungan 25 anggota dewan dengan Pemda selama ini sangat harmonis,” tandasnya.(ADK).l