IM, AMBON-Proyek pelaksanaan jalan di Desa Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol oleh Dinas PU Kabupaten SBB masih bermasalah.
Diduga salah satunya akibat rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten SBB hingga anggaran dicairkan 100 persen.
Selain itu, kata mantan Kadis Keuangan Kabupaten SBB Polly Pical, anggaran senilai Rp 31 miliar dari APBD tahun 2018 dibayarkan pihaknya, karena persyaratan administratif pencairan anggaran telah dipenuhi Dinas PU Kabupaten SBB.
“Jadi silahkan tanya di PU aja pak,” kata Polly Pical dikonfirmasi infomalukunews.com (19/10/2020) lalu melalui telepon seluler.
Proyek ruas jalan yang menghubungkan Desa Rumbatu dan Desa Manusa sejauh 24 Km, yang dikerjakan oleh PT Bias Sinar Abadi, disinyalir tidak selesai. Masih ada beberapa kilometer belum diselesaikan.
Terkait proyek tersebut Polly Pical menjelaskan di tahun 2018, pihaknya hanya melayani permintaan pencairan anggaran sesuai kelengkapan persyaratan administrasi dari Dinas PU Kabupaten SBB.
Sedang selesai tidaknya pekerjaan di lapangan, merupakan tugas Inspektorat Daerah Setda Kabupaten SBB sebagai institusi pengawas internal dari proyek-proyek milik daerah.
Ditambah lagi pihak internal Dinas PU sendiri seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau lainnya, ungkap dia, mereka lah yang bertugas memverifikasi kemajuan proyek tersebut di lapangan.
Menurut Pical, Itu semua diharapkan sudah “klir” sebelum pencairan anggaran dilakukan pihak keuangan.
“Jadi PU yang sampaikan permintaannya (pencairan anggaran). Katong seng ada verifikasi di lapangan. Keuangan tidak memverifikasi lapangan pak. Berapa persen, berapa persen di lapangan, iya keuangan tidak tau kecuali datanya sudah betul. Kalau keuangan turun lagi untuk cek di lapangan khan tidak ada tupoksi itu,” jelas Polly Pical.
Sebagaimana diungkapkan Dominggus Neyte, Koordinator Aliansi Perjuangan Rakyat SBB mengungkapkan ruas jalan yang didanai APBD Kabupaten SBB dikerjakan sejak 27 September 2018 lalu ini belum beres.
Padahal proyek jalan itu dianggarkan Rp 31.428.500.00,- dan kabarnya telah cair 100 persen sesuai perintah Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena.
“Kami berharap Bupati segera mengevaluasi Kadis PUPR. Dan meminta Polres SBB bergerak cepat mengusut tuntas kasus ini,” desak Dominggus Neyte, seperti dikutip infomalukunews.com, Sabtu (24/10/2020).
Anehnya, ketika dikonfirmasi pihaknya ujar Neyte, Kadis PUPR Kabupaten SBB menjelaskan penyelesaian proyek jalan itu masih terkendala pandemi Covid-19. Juga kondisi alam di sekitar area proyek, yang sering diguyur hujan lebat dan banjir.
Menanggapi pernyataan tersebut Dominggus Neyte menilai Kadis PUPR mencoba mengelabui masyarakat Kecamatan Inamosol. “Perlu diingat oleh Kadis bahwa pekerjaan ini bersumber dari APBD tahun 2018 dan yang pencairannya sudah 100 persen. Itu masalahnya,” ujar Neyte.
Sehingga apapun alasan Kadis PUPR, masyarakat Kecamatan Inamosol tetap menuntut proyek itu diusut oleh polisi atau jaksa, karena akhirnya menyebabkan mereka mengalami kondisi sulit dari sisi tranportasi seperti saat ini. (pom)