Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

- Publisher

Wednesday, 28 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT Dream Sukses Airindo (DSA) harus berlandaskan ketentuan hukum, kewenangan pemilik modal, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik, dengan tetap mengutamakan pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menanggapi pemberitaan mengenai pengangkatan Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, legalitas jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur PT DSA, serta persoalan hukum yang melibatkan pengelola perusahaan dan Pemerintah Kota Ambon.

Lekransy menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Wali Kota berkedudukan sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumdam Tirta Yapono, dengan kewenangan mengangkat, mengevaluasi, dan memberhentikan direksi sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu, Perumdam Tirta Yapono merupakan pemegang saham mayoritas PT DSA sebesar 99 persen. Kedudukan tersebut memberikan hak kepada Perumdam untuk menggunakan hak suara dalam pengambilan keputusan strategis melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk pengangkatan dan pemberhentian direksi.

Terkait legalitas Plt. Direktur PT DSA, Lekransy mempertanyakan apakah penunjukan dan keberlanjutan jabatan tersebut telah melalui mekanisme hukum yang sah atau justru berpotensi mengandung cacat prosedur karena tidak melalui RUPS.

Menurutnya, Pasal 94 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur bahwa pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui RUPS. Karena itu, keabsahan jabatan Plt. perlu ditelusuri melalui keputusan penunjukan, anggaran dasar, dan kewenangan organ perseroan yang bersangkutan.

Sedangkan mengenai perpanjangan penugasan Plt. Direktur Utama Perumdam Tirta Yapono, Ir. Pietr Saimima, M.Si., Lekransy menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada kebutuhan menjaga kesinambungan program prioritas penyediaan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Ia menegaskan, penugasan tersebut sampai adanya direktur Utama defenitif dengan memperhatikan mekanisme hukum yang berlaku, termasuk PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, khususnya ketentuan pengisian sementara jabatan direksi.

Terkait pengaduan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan gugatan melalui pengadilan, Lekransy menyatakan Pemkot menghormati hak setiap pihak menempuh jalur hukum. Namun, pengaduan maupun gugatan tidak serta – merta membuktikan adanya pelanggaran oleh Wali Kota ataupun mengesahkan kedudukan pengurus perusahaan. Semua harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.

Terkait hasil seleksi Direktur Definitif Perumdam Tirta Yapono, Lekransy menjelaskan bahwa hasil seleksi merupakan bagian penting dari proses pengangkatan, namun penetapan direksi tetap menjadi kewenangan Wali Kota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai ketentuan perundang-undangan. Kewenangan tersebut dijalankan secara objektif dan bertanggung jawab dengan mempertimbangkan aspek yuridis, administratif, kompetensi, integritas, etika kepemimpinan, rekam jejak, kemampuan manajerial, serta komitmen terhadap pelayanan publik.

Karena itu, keputusan pengangkatan tidak semata-mata didasarkan pada hasil seleksi, tetapi juga harus memperhatikan seluruh persyaratan dan tahapan yang berlaku, prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta kepentingan strategis perusahaan dalam menjamin pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Ambon.

Bagi Pemerintah Kota Ambon, penegakan hukum dan keberlanjutan pelayanan publik harus berjalan seiring. Karena itu, setiap kebijakan penataan perusahaan harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan perseorangan dan kelompok. Tutup lekransy. (IM-03 )

Berita Terkait

HSP ke-98 di Maluku, Gubernur Tekankan Pentingnya Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati
BUPATI KEPULAUAN ARU PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, USUNG SEMANGAT PATRIOTIK DAN EMPATI
polres kepulauan aru peringati hari sumpah pemuda ke-98, tekankan semangat patriotik dan persatuan
Praktisi hukum, Ali Rumauw, SH : Soroti Profesionalisme Wali Kota Ambon dalam Menentukan Kepastian Pelantikan Direktur Perumda Tirta Yapono
Pikom Imm Syariah UIN Ambon Desak Ketua Umum DPD Imm Maluku Tertibkan Cabang Tandingan
mendadak lemas di tempat pijat Lestari, pria paruh baya meninggal usai dievakuasi Ada Apa?
Gubernur Maluku Ajak GPdI Perkuat Keluarga dan Jaga Perdamaian di Maluku
Tiga Warga Pulau Buano Hilang Kontak Tiga Hari, Ditemukan Selamat di Rumpon Nelayan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 28 October 2026 - 15:44 WIT

Pemkot Ambon Tegaskan , Penataan Perumdam Tirta Yapono dan PT DSA Harus Sesuai Hukum

Wednesday, 28 October 2026 - 14:51 WIT

HSP ke-98 di Maluku, Gubernur Tekankan Pentingnya Pemuda Patriotik, Gigih dan Berempati

Wednesday, 28 October 2026 - 12:46 WIT

BUPATI KEPULAUAN ARU PIMPIN UPACARA SUMPAH PEMUDA KE-98, USUNG SEMANGAT PATRIOTIK DAN EMPATI

Wednesday, 28 October 2026 - 10:44 WIT

polres kepulauan aru peringati hari sumpah pemuda ke-98, tekankan semangat patriotik dan persatuan

Wednesday, 28 October 2026 - 08:06 WIT

Praktisi hukum, Ali Rumauw, SH : Soroti Profesionalisme Wali Kota Ambon dalam Menentukan Kepastian Pelantikan Direktur Perumda Tirta Yapono

Berita Terbaru