Infomalukunews.com,Ambon — Inneke Tandiari (53), yang menjadi korban malpraktik di Klinik eReL menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali menanyakan nama produk yang digunakan dalam penanganan medisnya kepada dokter yang bersangkutan. Namun, menurut keterangannya, nama produk yang disebutkan dalam percakapan dengan Dokter Lisa tersebut adalah V Light Solution, bukan Dermaqual.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Inneke, ia sempat menghubungi dr. Rani satu kali melalui pesan langsung atau direct message (DM) Instagram untuk menanyakan nama obat yang digunakan. Akan tetapi, menurut Inneke, pertanyaan tersebut tidak mendapat jawaban.

Selain itu, Inneke mengaku empat kali menanyakan hal serupa kepada dr. Lisa melalui percakapan WhatsApp. Dari empat kali komunikasi tersebut, ia menyebut dr. Lisa tiga kali memberikan jawaban bahwa produk yang digunakan adalah V Light Solution.
Menurut Inneke, jawaban tersebut tidak hanya disampaikan melalui teks Dr. Lisa juga disebut mengirimkan foto kemasan produk dan dokumen yang diklaim sebagai surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait V Light Solution.
“Dalam percakapan tersebut, nama produk yang disampaikan kepada saya adalah V Light Solution. Tidak pernah sekalipun disebutkan nama Dermaqual,” ujarnya saat ditemui, Rabu (28/10).
Selain percakapan tertulis, Inneke juga menyebut memiliki rekaman suara yang menurut keterangannya memuat pengakuan langsung dari dr. Lisa mengenai penggunaan V Light Solution.
Dalam percakapan yang disebut berlangsung pada 17 April 2025 di Surabaya, Jawa Timur tersebut, Inneke mengaku menanyakan asal produk yang digunakan.
Menurut penuturan Inneke, ketika ditanya dari mana produk itu diperoleh, dr. Lisa menjawab bahwa produk tersebut berasal dari PT Prima Pesona Alami.
Inneke menilai jawaban tersebut penting untuk ditelusuri lebih lanjut, terutama berkaitan dengan identitas produk yang digunakan, pihak yang memasoknya, serta kesesuaian informasi tersebut dengan dokumen dan keterangan yang tersedia.
Ia juga menyoroti bahwa dalam percakapan yang diklaimnya sebagai bukti tersebut, nama Dermaqual tidak pernah disebutkan.(IM-03)





