IM, AMBON-Akhirnya sidang gugatan ganti rugi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh Pemkab Seram Bagian Barat (SBB) berlangsung di Pengadilan Niaga Makassar, kemarin.
Dan majelis hakim hanya memberikan waktu satu minggu bagi pihak tergugat Pemkab SBB menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Hanya satu minggu bagi pihak Pemkab SBB sebagai tergugat untuk memberikan jawaban. “Seperti apa jawaban tersebut, sebagai tergugat kami tentu sudah siap,” ujar salah satu kuasa hukum Pemkab SBB, Yani Hakim kepada infomalukunews.com, Senin kemarin.
Sidang yang digelar itu, dengan agenda pembacaan gugatan ganti rugi pelanggaran hak cipta terhadap Pemkab SBB.
Penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya Yostevan Aryanto Widodo SH.
Sedang pihak tergugat yakni, Pemkab SBB dihadiri kuasa hukumnya masing-masing, Kabag Hukum Ruslan Mau, Kepala Litbang Pemkab SBB Gasper Pasireron dan Yani Hakim.
Majelis Hakim memberikan kesempatan 1 minggu kepada ketiga kuasa hukum tergugat Ruslan Mau, Gasper Pasireron dan Yani Hakim untuk menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut.
Ancaman ganti rugi miliaran rupiah siap menanti pejabat di Pemkab SBB yang terlibat kasus pencatutan merek komersil dalam ajang Inovasi Daerah yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020 menuju New Normal.(pom)