IM, Namlea- PT Gema Hutani Lestari(GHL) yang bergerak dibidang Penebangan dan Pengolahan kayu Log selama berpuluh puluh tahun di pulau Buru, diduga menyerobot dan melakukan pencurian kayu log di wilayah milik adat mata rumah Warhangan Baman, tepatnya di belakang Air Waepure sebelah timur Desa Waepure, Kecamatan Airbuaya, Kabupaten Buru.
“Dengan demikian bila pihak PT GHL bersi keras dan tidak mengakui lahan itu milik mata rumah Warnangan Baman, kami akan menempuh jalur hukum” tegas Kepala Soa Daud Warnangan kepada Wartawan, Selasa (7/4) lalu.
Daud Warnangan yang juga Kepala Soa Warnangan Baman menduga PT GHL yang berpuluh tahun beroperasi di petuanan Rehenshap Leisela, Kecamatan Airbuaya Kabupaten Buru dalam tiga bulan terakhir melakukan pencurian kayu log di wilayahnya.
Daud mengungkapkan, awalnya PT GHL beroperasi di Petuanan milik mata rumah Fua atas dasar kesepakatan, namun karena potensi kayu log mulai minim diduga perusahaan menerobos di petuanan milik lahan mata rumah Warnangan Baman pada awal tahun 2020.
Dia juga menambahkan kehadiran PT GHL dinilai hanya memicu sengketa dengan pihaknya. Apalagi keabsahan wilayah hutan mata rumah Warnangan Baman ini sudah diakui Wakil Raja Rehenshap Leisela, Arif Hentihu melaui surat keterangan tertanggal 10 Maret 2020.
Yang mana isi surat tersebut Kepala Soa Waili Huma Bara berwasiat kepada Waili Huma Bara telah memberikan Dusun Damar Wasmihan 1 dan Wasmihan 2 kepada marga Warnangan Baman dan Waili Huma Bara mengakui lahan tersebut di berikan kepada Soa Warnangan Baman. (AK).