IM, Namlea,
Umar Buton(UB) 35 tahun Pegawan Negeri Sipil(PNS) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda) Kabupaten Buru dan Fajirin(18) Keluaraga UB Warga Kota Ambon melakukan pencurian dan pembokaran Brangkas Bappeda pada 4 Mei 2020.
Modus bereksi Dua tersangka menggunakan pakaian Daster dan sisi TV ditutupi dengan karton plastic, kemudian bereaksi membongkar ruang kerja bendahara untuk mengambil Brangkas dari ruang kerja Bendahara Keuangan pada pukul 2.00 Malam dengan menggunakan alat Martil dan Linggis selanjutnya Brangkas tersebut di Bawa dengan gerobak ke Kediaman pelaku di jalan Nametek Tanjung/ Namlea lalu bersama- sama membongkar brangkas tersebut.
Press release Sat reskrim Polres Buru yang disampaikan Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa, SE, MSi yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Uspril.W.Futwembun,S.Sos,MH Menjelaskan, pembongkaran barangkas yang dilakukan tersangka itu terdapat uang yang ada didalamnya sebanyak 16 juta 360 ribu rupiah dan uang tersebut dibagi bersama- sama, kemudian mereka berangkat ke Ambon.
Namun atas izin Tuhan Kata Hehanussa, berkat kerja Kasat Reskrim bersama anggotanya dan Kanit Buser, Aiptu Abdul Asis, Kedua tersangka itu ditangkap di Penginapan Rezeki II di jalan Sam Ratulangi pada tanggal 6/3 dan malamnya diberangkatkan tersangka itu ke Namlea, kini yang bersangkutan sudah ditahan Mapolres Buru.
Untuk itu Tambah Wakapolres,pasal yang digunakan untuk kedua tersangka ini tetang pencurian dengan pemberatan yaitu 362 ayat 1ke 3e dan ke 5e KUHP Junto pada pasal 55 ayat 1 ke1e KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara, sedangkan barang bukti yang Kami tahan yaitu, Satu buah Brangkas,Satu buah Leptop, Satu buah HP Vivo Satu buah Martil, Satu buah linggis dan Satu buah Daster yang digunakan tersangka untuk mengambil Brangkas di kantor Bappeda” Ujar Hehanussa(AK)