NAMLEA-
Polres Pulau Buru mengembalikan 171 kaleng Sianida ukuran 50 kg dan, 440 karung Karbon kepada pemilik barang PT Sumber Hidup Cimindo (SHC). Pengembalian dilakukan di halaman halaman Mapolres Buru, Jumat (18/10) sore.
“Kami dari pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan pada barang buktinya. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan telah memiliki izin untuk pendistribusian dan peredaran penjualan material tersebut,” ungkap Kapolres Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati SIK di sela-sela pengembalian bahan berbahaya dan beracun (B3) pengolahan material batuan mengandung emas itu.
Ijin dikeluarkan untuk PT SHC tertanggal 22 Mei 2018, sedangkan penahanan dari pihak kepolisian pada bulan Agustus tahun 2018. “Jadi pada saat dilalakukan penanangkapan, perusahan ini sudah miliki izin pendistribusian dan penjualan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kertapati.
Perwira dengan 2 melati itu menjelaskan dalam penyidikan perkara ini Polres Buru melibatkan sejumlah ahli, dari Pemprov Maluku, Fakultas Universitas Pattimura maupun Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.
Ahli lingkungan hidup Pemprov Maluku menyatakan PT SHC tidak memiliki ijin Amdal dan ijin penggunaan, hal itu bisa berdampak pada lingkungan hidup. “Ketiga ahli menyatakan pelanggaran administrasi dan belum masuk dalam ruang pidana,” terang Kapolres Pulau Buru.
Polisi menggunakan pasal 106 juncto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014 UU Perdagangan dengan Peredaran Bahan kimia Beracun Berbahaya ini, yang mana keterangan ahli menyimpulkan ini adalah pelanggaran administrasi. “Kita juga sudah melakukan gelar perkara, diputuskan bahwa ini adalah pelanggaran administrasi,” akui Kertapati.
Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru setelah berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan RI , sanksi yang dikenakan terhadap PT SHC adalah pengembalian barang ini ke daerah asalnya, Surabaya, Jawa Timur. “Sesuai putusan dirjen, sangsi administratifnya yaitu pengembalian ke daerah asal,” kata Kertapati.(AK)