Polres Buru Kembalikan Ratusan Kaleng Sianida Milik PT SHC

- Publisher

Saturday, 19 October 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NAMLEA-
Polres Pulau Buru mengembalikan 171 kaleng Sianida ukuran 50 kg dan, 440 karung Karbon kepada pemilik barang PT Sumber Hidup Cimindo (SHC). Pengembalian dilakukan di halaman halaman Mapolres Buru, Jumat (18/10) sore.

“Kami dari pihak Kepolisian sudah melakukan pemeriksaan pada barang buktinya. Dari pemeriksaan, yang bersangkutan telah memiliki izin untuk pendistribusian dan peredaran penjualan material tersebut,” ungkap Kapolres Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati SIK di sela-sela pengembalian bahan berbahaya dan beracun (B3) pengolahan material batuan mengandung emas itu.

Ijin dikeluarkan untuk PT SHC tertanggal 22 Mei 2018, sedangkan penahanan dari pihak kepolisian pada bulan Agustus tahun 2018. “Jadi pada saat dilalakukan penanangkapan, perusahan ini sudah miliki izin pendistribusian dan penjualan di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kertapati.

Perwira dengan 2 melati itu menjelaskan dalam penyidikan perkara ini Polres Buru melibatkan sejumlah ahli, dari Pemprov Maluku, Fakultas Universitas Pattimura maupun Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI.

Ahli lingkungan hidup Pemprov Maluku menyatakan PT SHC tidak memiliki ijin Amdal dan ijin penggunaan, hal itu bisa berdampak pada lingkungan hidup. “Ketiga ahli menyatakan pelanggaran administrasi dan belum masuk dalam ruang pidana,” terang Kapolres Pulau Buru.

Polisi menggunakan pasal 106 juncto pasal 24 UU nomor 7 tahun 2014 UU Perdagangan dengan Peredaran Bahan kimia Beracun Berbahaya ini, yang mana keterangan ahli menyimpulkan ini adalah pelanggaran administrasi. “Kita juga sudah melakukan gelar perkara, diputuskan bahwa ini adalah pelanggaran administrasi,” akui Kertapati.

Menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Buru setelah berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan RI , sanksi yang dikenakan terhadap PT SHC adalah pengembalian barang ini ke daerah asalnya, Surabaya, Jawa Timur. “Sesuai putusan dirjen, sangsi administratifnya yaitu pengembalian ke daerah asal,” kata Kertapati.(AK)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Utus 5 Siswa Non Muslim Wakili Madrasah di Maluku Ikut Pentas Seni HAN 2022, MI di Buru Jadi Agen Moderasi Beragama
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Kementan Dan TNI AD Pangdam XVI Pattimura Kerja Sama Peningkatan Padi B.1000
Pembangunan Bendungan Way Apu Suda Mencapai 40 Persen.
Pemda dan DPRD Berkolaborasi Membangun Kabupaten Bursel
Paripurna DPRD Kabupaten Bursel Ke 14 Bertepatan dengan 1 Tahun kerja Bupati Dan Wakil Bupati
Berita ini 456 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Monday, 8 August 2022 - 11:45 WIT

Utus 5 Siswa Non Muslim Wakili Madrasah di Maluku Ikut Pentas Seni HAN 2022, MI di Buru Jadi Agen Moderasi Beragama

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Sunday, 24 July 2022 - 13:39 WIT

Kementan Dan TNI AD Pangdam XVI Pattimura Kerja Sama Peningkatan Padi B.1000

Berita Terbaru