IM, AMBON-Kematian HK (58) pasien Covid-19 di RSUD dr. M Haulussy Ambon, berbuntut panjang.
Sebelumnya Polisi menetapkan 8 tersangka, namun berkembang menjadi 10 tersangka dalam kasus pengambilan paksa jenasah HK dari dalam mobil ambulans di jalan Jenderal Sudirman, kawasan Galunggung Desa Batumerah ketika akan diantar menuju TPU Hunut-Durian Patah, Desa Hunuth pada Jumat, 26 Juni 2020 lalu.
Kasatreskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease AKP Gilang Prasatya mengaku, perkara ini masih tahap penyidikan 10 orang telah ditetapkan tersangka.
Dan berkas perkara mereka masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Polres. Dipastikan bila sudah selesai berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU.
Para tersangka, masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, ST, NI (P), YN (P) dan MO (P). Namun hanya 7 tersangka ditahan sedang, 3 lainnya wajib lapor.
“TSK yang sudah kami periksa total 10 orang pak, 7 ditahan 3 wajib lapor,” jelas AKP Gilang melalui whatsapp yang diterima redaksi infomalukunews.com Kamis (9/7/2020).
Sebelumnya Polres Ambon menyatakan para tersangka diancam hukuman pidana 7 tahun penjara sesuai Pasal 214 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun polisi juga mengusut kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap perawat RSUD Jomima Orno pasca kematian HK.
Orno diduga dianiaya oleh keluarga almarhum HK hingga yang bersangkutan dirawat di Instalasi Gawat Darurat RSUD dr Haulussy.
Polisi lantas bergerak menyelidiki pengeroyok salah satu perawat RSUD tersebut. Namun di lain pihak keluarga almarhum mengaku pelayanan RSUD dr Haulussy memang buruk berbuntut pada pengeroyokan tersebut.(pom)