IM, AMBON-Ditreskrimum Polda Maluku menggelar rekonstruksi kasus pemalsuan surat negatif GeNose di Bandara Pattimura Ambon, Kamis (3/6/2021). Rekonstruksi menghadirkan empat orang tersangka kasus ini.
Informasi yang disampaikan pihak Polda Maluku disebutkan 18 adegan rekonstruksi yang digelar secara tertutup oleh petugas itu mengambil lokasi di Bandara tersebut.
Rekonstruksi diperankan para tersangka diawali proses pembelian tiket di travel dilanjutkan dengan penawaran jasa pembuatan surat GeNose Covid-19 kepada pembeli tiket pesawat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sedang melakukan rekonstruksi di Bandara Pattimura Ambon.
“Sedang berlangsung tuh di bandara. Bukan gelar perkara, tapi rekonstruksi,” sebut Ohoirat melalui WhatsApp, Kamis (3/6/2021).
Terungkapnya kasus ini berawal Kamis (27/5/2021) lalu ketika aparat Ditreskrimum Polda Maluku menangkap enam orang pelaku pembuatan surat keterangan hasil rapid test dan GeNose palsu di sebuah travel di kawasan AY Patty Kota Ambon.
Keenam orang itu masing-masing berinisial H (40), R (26), R (49), H (34), S (40), dan M (38).
Dari enam orang yang ditangkap ini, satu berinisial H merupakan ASN salah satu Puskesmas di Kota Ambon, seorang lagi berinisial RA, pegawai PT Angkasa Pura bagian layanan GeNose Covid-19 Bandara Pattimura.
“Enam orang itu sudah ditetapkan tersangka karena membuat surat keterangan palsu hasil rapid test dan GeNose,” kata Roem Ohoirat.
Roem menjelaskan para tersangka terancam pidana sebagaimana diatur pasal 263 ayat 1 KUHPidana tentang surat keterangan palsu yakni penjara enam tahun.(pom)