IM, AMBON-Perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu paket sabu dan handphone yang disita dari tangan pelaku “E” di kawasan pelabuhan Perikanan Tantui Kota Ambon masih misterius.
Polresta Ambon dan PP Lease mengamankan E, tapi katanya yang bersangkutan “kabur” ketika ditangkap di TKP.
Namun dalam pengembangan kasus E oleh Satnarkoba Polresta hasilnya kemudian mengarah ke pelaku lain berinisial “R”.
Sayangnya tidak ditemukan barang bukti dari yang bersangkutan sesuai pengakuan pihak Polresta.
Anehnya, bukannya mengejar E, petugas melepas R dengan jaminan kasus lain sebagai gantinya.
“Kami mengarahkan yang bersangkutan untuk memberikan info ke kami ada peredaran narkoba dari luar ke Ambon atau dalam kota Ambon bisa membantu kami untuk kami lakukan penindakan,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa, dalam pesan WhatsApp diterima infomalukunews.com Kamis (27/5/2021).
Oleh petugas, R diharuskan memberikan informasi soal peredaran narkoba di Kota Ambon atau dari luar.
R bahkan dikasih dana untuk mengungkap jaringan narkoba dari luar.
“Kami dijanji mau diantar sendiri ke Ambon. Sampai saat ini orang dan barang tidak kunjung datang,” akui Jufri Jawa.
Pelaku E kepada infomalukunews.com mengaku satu paket sabu yang disita dari dirinya kini raib entah kemana.
Sedangkan, barang bukti handphone miliknya masih di tangan petugas Satnarkoba Pollresta berinisial Bripka MA.
E mengaku dirinya ditetapkan tersangka, setelah menjalani proses penyidikan (BAP) tapi anehnya dia dilepas dengan jaminan Hp tetap ditahan.
Menurutnya, jika sudah berstatus tersangka dan telah BAP mestinya dia dan R diproses lanjut hingga Pengadilan dan tetap ditahan.
“Katanya saya dilepaskan untuk kembali berkerja dengan jaminan handphone dan harus membantu Satnarkoba mengungkap satu laporan lagi atau istilahnya satu kapala,” ungkap E.
Dan bukan saja dirinya, kata E, pelaku R yang diduga pemilik sabu dan pengedar barang haram itu juga dilepaskan pihak Polresta dari tahanan.
“Tersangka R bebas karena membayar uang operasional, serta memberikan satu laporan kasus narkoba bagi Satnarkoba Polresta Ambon atau istilahnya satu kapala,” kata E.
E mempertanyakan tujuan petugas Polresta Ambon menangani perkara ini. Menurutnya jika penuntutan perkara dihentikan maka handphone miliknya harus dikembalikan.(Sw55)