Perkara Narkoba Sudah Tersangka, Polresta Ambon Belum Bawa ke Pengadilan

- Publisher

Friday, 28 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-Perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti satu paket sabu dan handphone yang disita dari tangan pelaku “E” di kawasan pelabuhan Perikanan Tantui Kota Ambon masih misterius.

Polresta Ambon dan PP Lease mengamankan E, tapi katanya yang bersangkutan “kabur” ketika ditangkap di TKP.

Namun dalam pengembangan kasus E oleh Satnarkoba Polresta hasilnya kemudian mengarah ke pelaku lain berinisial “R”.

Sayangnya tidak ditemukan barang bukti dari yang bersangkutan sesuai pengakuan pihak Polresta.

Anehnya, bukannya mengejar E, petugas melepas R dengan jaminan kasus lain sebagai gantinya.

“Kami mengarahkan yang bersangkutan untuk memberikan info ke kami ada peredaran narkoba dari luar ke Ambon atau dalam kota Ambon bisa membantu kami untuk kami lakukan penindakan,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Ambon AKP Jufri Jawa, dalam pesan WhatsApp diterima infomalukunews.com Kamis (27/5/2021).

Oleh petugas, R diharuskan memberikan informasi soal peredaran narkoba di Kota Ambon atau dari luar.

R bahkan dikasih dana untuk mengungkap jaringan narkoba dari luar.

“Kami dijanji mau diantar sendiri ke Ambon. Sampai saat ini orang dan barang tidak kunjung datang,” akui Jufri Jawa.

Pelaku E kepada infomalukunews.com mengaku satu paket sabu yang disita dari dirinya kini raib entah kemana.

Sedangkan, barang bukti handphone miliknya masih di tangan petugas Satnarkoba Pollresta berinisial Bripka MA.

E mengaku dirinya ditetapkan tersangka, setelah menjalani proses penyidikan (BAP) tapi anehnya dia dilepas dengan jaminan Hp tetap ditahan.

Menurutnya, jika sudah berstatus tersangka dan telah BAP mestinya dia dan R diproses lanjut hingga Pengadilan dan tetap ditahan.

“Katanya saya dilepaskan untuk kembali berkerja dengan jaminan handphone dan  harus membantu Satnarkoba mengungkap satu laporan lagi atau istilahnya satu kapala,” ungkap E.

Dan bukan saja dirinya, kata E, pelaku R yang diduga pemilik sabu dan pengedar barang haram itu juga dilepaskan pihak Polresta dari tahanan.

“Tersangka R bebas karena membayar uang operasional, serta memberikan satu laporan kasus narkoba bagi Satnarkoba Polresta Ambon atau istilahnya satu kapala,” kata E.

E mempertanyakan tujuan petugas Polresta Ambon menangani perkara ini. Menurutnya jika penuntutan perkara dihentikan maka handphone miliknya harus dikembalikan.(Sw55)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru

Daerah

Pilkada Bursel Dimenangkan Oleh LHM-GES. 

Wednesday, 4 Dec 2024 - 21:58 WIT