IM, PIRU-Pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar yang mengancam pejabat Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena melakukan pencatutan merek komersil “Minyak Harum Maluku 52” kandas di Pengadilan Niaga Makassar.
Hakim pengadilan tersebut menolak gugatan Dominggus Risaputty yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyke Lesnussa dari kantor advokat Law Office & Legal Consultant Boyke Lessnussa SH.
“Salah satu poin pertimbangan hakim, bahwa Penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty, Direktur CV Alfa Blesing tidak memiliki legal stending,” kata Yani Hakim kepada infomalukunews.com, Selasa (27/10/2020) melalui pesan whatsapp.
Kuasa hukum Pemkab SBB dari kantor hukum Fachry Bachmid & Rekans ini menguraikan, terkait perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks itu, majelis hakim menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
Yani Hakim menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty tidak memiliki legal stending berdasarkan keterangan saksi La Margono pagawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Maluku.
La Margono dalam keterangannya di persidangan mengungkapkan yang didaftarkan oleh Dominggus Risaputty ke Kanwil tersebut dengan nomor pendaftaran 000199002 tgl 14 Agustus 2020 adalah makalah dengan judul “Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali.
” Itu merupakan karya tulis, bukan masker Minyak Harum Maluku 52,” jelas Yani mengutip putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Menurut hakim, kata Yani, bahwa masker adalah milik penggugat tetapi bukan merupakan ciptaan penggugat.
Masih menurut majelis hakim, lanjut Yani, masker tersebut merupakan ide atau konsep sehingga tidak dilindungi hak cipta berdasrkan pasal 41 UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Bahwa dalam pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah menurut majelis hakim adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta berdasarkn pasal 43 UU No.28 tahun 2014.
Masih menurut hakim, kata Yani, bahwa masker milik penggugat telah dibeli oleh Pemkab SBB berdasarkan keterangan saksi Lutfi Latuconsina, telah membeli 2000 masker dari penggugat untuk penangan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten SBB.
Dan masker sebanyak itu telah dibayar lunas berdasarkan surat pesanan dan kwitansi pembayaran vide bukti T 10. “Sehingga Masker milik penggugat telah dialihkan dalam perjanjian jual putus, berdasarkan pasal 18 UU no.28 thn 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Yani mengutip putusan majelis hakim.
Pada poin ke-5 putusan tersebut, majelis menilai hak ekonomi penggugat Dominggus Risaputty tidak terbukti karena video yang ditampilkan dalam Lomba Inovasi Daerah tidak memiliki nilai komersial.
Justru majelis berpendapat tampilan video sektor transportasi yang terterah tulisan “Masker Herbal Inovatif” dari Seram Bagian Barat milik penggugat, sebagai bentuk promosi sehingga sangat menguntungkan penggugat.
“Dari pertimbangan tersebut majelis hakim Memutuskan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Yani, masih mengutip bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar tersebut. (pom)