Pengadilan Niaga Makassar Tolak Gugatan “Masker Risaputty”

- Publisher

Tuesday, 27 October 2020 - 18:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM, PIRU-Pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar yang mengancam pejabat Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) karena melakukan pencatutan merek komersil “Minyak Harum Maluku 52” kandas di Pengadilan Niaga Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hakim pengadilan tersebut menolak gugatan Dominggus Risaputty yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Boyke Lesnussa dari kantor advokat Law Office & Legal Consultant Boyke Lessnussa SH.

“Salah satu poin pertimbangan hakim, bahwa Penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty, Direktur CV Alfa Blesing tidak memiliki legal stending,” kata Yani Hakim kepada infomalukunews.com, Selasa (27/10/2020) melalui pesan whatsapp.

Kuasa hukum Pemkab SBB dari kantor hukum Fachry Bachmid & Rekans ini menguraikan, terkait perkara nomor: 02/ pdt.sus.HKI/PN.Mks itu, majelis hakim menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Yani Hakim menjelaskan, dalam putusannya majelis hakim menyatakan penggugat dalam hal ini Dominggus Yoseph Risaputty tidak memiliki legal stending berdasarkan keterangan saksi La Margono pagawai Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia Provinsi Maluku.

La Margono dalam keterangannya di persidangan mengungkapkan yang didaftarkan oleh Dominggus Risaputty ke Kanwil tersebut dengan nomor pendaftaran 000199002 tgl 14 Agustus 2020 adalah makalah dengan judul “Herbal & Minyak Harum Maluku 52 Cap Raja Wali.

” Itu merupakan karya tulis, bukan masker Minyak Harum Maluku 52,” jelas Yani mengutip putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar.
Menurut hakim, kata Yani, bahwa masker adalah milik penggugat tetapi bukan merupakan ciptaan penggugat.

Masih menurut majelis hakim, lanjut Yani, masker tersebut merupakan ide atau konsep sehingga tidak dilindungi hak cipta berdasrkan pasal 41 UU 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Bahwa dalam pengumuman, pendistribusian, komunikasi dan atau penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah menurut majelis hakim adalah perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta berdasarkn pasal 43 UU No.28 tahun 2014.

Masih menurut hakim, kata Yani, bahwa masker milik penggugat telah dibeli oleh Pemkab SBB berdasarkan keterangan saksi Lutfi Latuconsina, telah membeli 2000 masker dari penggugat untuk penangan dan pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten SBB.

Dan masker sebanyak itu telah dibayar lunas berdasarkan surat pesanan dan kwitansi pembayaran vide bukti T 10. “Sehingga Masker milik penggugat telah dialihkan dalam perjanjian jual putus, berdasarkan pasal 18 UU no.28 thn 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Yani mengutip putusan majelis hakim.

Pada poin ke-5 putusan tersebut, majelis menilai hak ekonomi penggugat Dominggus Risaputty tidak terbukti karena video yang ditampilkan dalam Lomba Inovasi Daerah tidak memiliki nilai komersial.

Justru majelis berpendapat tampilan video sektor transportasi yang terterah tulisan “Masker Herbal Inovatif” dari Seram Bagian Barat milik penggugat, sebagai bentuk promosi sehingga sangat menguntungkan penggugat.

“Dari pertimbangan tersebut majelis hakim Memutuskan gugatan penggugat ditolak untuk seluruhnya,” kata Yani, masih mengutip bunyi putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar tersebut. (pom)

Berita Terkait

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
“Penyalagunaan Dana Covid -19, 17 Anggota DPRD Malra Temui Kapolda Maluku
Berita ini 1,103 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 September 2023 - 00:15 WIT

Kejati Maluku Terima 6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Di Tanimbar

Thursday, 21 September 2023 - 16:10 WIT

Diidap Vidi Aldiano, Ini Alasan Kanker Ginjal Lebih Banyak Menyerang Pria

Wednesday, 13 September 2023 - 22:06 WIT

Ritual Pemancangan Tiang Suane (BAILEU) Nuduasiwa Negeri Honitetu

Wednesday, 13 September 2023 - 15:09 WIT

DPW IKAPPI Maluku: Wahab Talaohu Sosok Tepat Bangkitkan Ekonomi Maluku.

Wednesday, 13 September 2023 - 14:56 WIT

Kodim Saumlaki dan Kodim Sula Juara Lomba Jurnalistik TMMD ke-117

Monday, 11 September 2023 - 19:59 WIT

Pimpin Apel Pagi,kapolres SBB Sampaikan pesan ini

Saturday, 9 September 2023 - 17:25 WIT

Dimulainya Pembangunan Gedung SMTPI Sektor Tigris, KMJ GPM Dobo Hadiri Peletakan Batu Penjuru.

Friday, 8 September 2023 - 22:49 WIT

Ini Ucapan Pangdam Pattimura Untuk Kota Ambon

Berita Terbaru

Headline

Pemkot Dikunjungi Badan Informasi Geospasial

Wednesday, 27 Sep 2023 - 19:17 WIT

Headline

Mantan Raja Negeri Abubu Divonis 6 Tahun Bui.

Wednesday, 27 Sep 2023 - 18:38 WIT

Headline

Pj. Wali Kota Ambon Terima Tim Periset Tsunami dari Aceh

Tuesday, 26 Sep 2023 - 22:01 WIT

Headline

TP-PKK Gandeng Dinas Perikanan Gelar Festival Cipta Menu B2SA

Tuesday, 26 Sep 2023 - 21:49 WIT