IM, AMBON-
Oknum politisi di DPRD Kabupaten SBB resmi dilapor polisi dengan aduan pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati SBB Timotius Akerina.
Melalui kuasa hukumnya, Akerina juga melapor dua pengurus LSM terkait kasus tersebut.
Alfred Tutupary SH, kuasa hukum Akerina mengaku telah melaporkan pengaduan kliennya ke bagian Ditreskrimum Polda Maluku.
“Sudah kami laporkan di Polda Maluku, bagian Reskrimum hari Senin tanggal 8 Juli 2019” ungkap kuasa hukum Bupati SBB itu, Jumat (12/7) kepada wartawan.
RS, oknum anggota DPRD Kabupaten SBB dan oknum pengurus salah satu LSM berinisial UK, kedua orang ini dilaporkan dengan aduan fitnah lantaran menyebarkan berita bohong di media sosial terhadap Wakil Bupati SBB, melalui Facebook dengan akun Matdoan Yadhee.
Alfred Tutupary mengatakan laporan pengaduan disampaikan karena kliennya yang juga Bupati SBB itu merasa difitnah dengan dugaan berita bohong, yang menyatakan kliennya merupakan otak di balik aksi demo yang dilakukan sejumlah mahasiswa di Kantor Kejati Maluku sehubungan dengan kasus pemotongan ADD oleh Pemkab SBB.
Sedangkan untuk surat laporan nomor 26/KAP/-HS/K/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 dengan teradu dengan inisial AHW sebagai ketua LSM, laporannya terkait penyebutan pihak teradu bahwa kritikan terhadap Bupati SBB merupakan permainan orang dalam yang hanya meyerang Bupati SBB Yasin Payapo.
Terlapor juga mempersoalkan anggaran makan minum sebesar Rp.120 juta yang larinya ke mana, jika wakil Bupati SBB tidak pernah berkantor.
Sejumlah kasus dugaan pelanggaran hukum lainnya oleh oknum-oknum tertentu juga dilaporkan dalam berkas tersendiri yang mana kliennya juga merasa dirugikan.
“Maka dengan itu kiranya laporan pengaduan kami segera ditindaklanjuti dan ditingkatkan statusnya ke penyidikan oleh Polda Maluku sehingga ada efek jera untuk para terlapor;” tandasnya.(pom)