Pemkab SBB ‘Mangkir’ di Pengadilan Niaga Makassar

- Publisher

Monday, 24 August 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, PIRU-Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar siap menanti pejabat di Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terlibat kasus pencatutan merek komersil dalam ajang Inovasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2020 menuju New Normal.

Ancaman pidana itu terkait kasus dugaan pencatutan produk “Minyak Harum Maluku 52” oleh Pemkab SBB yang digunakan dalam ajang lomba tersebut. Yang menurut pihak pemilik produk, merupakan kejahatan pelanggaran merek.

Namun bukan saja ancaman pidana, Pemkab SBB juga terancam perdata, berupa ganti rugi miliaran rupiah jika kalah sidang di Pengadilan Niaga Makassar.

Singkat cerita kasus tersebut telah jadi perkara di Pengadilan Niaga Makassar karena gugatan yang disampaikan Dominggus Risaputty sebagai pemilik produk minyak tersebut.

Boyke Lesnussa dari kantor advokat Law Office & Legal Consultant Boyke Lessnussa SH menjelaskan gugatan pihaknya telah didaftarkan di Pengadilan Tata Niaga Makassar.

Kuasa hukum Dominggus Risaputty itu mengaku persidangan perkara perdata berkaitan hak cipta ini mulai digelar di pengadilan tersebut.

Tapi pihak Pemkab SBB tidak hadir tanpa alasan, namun sidang tetap berjalan.

“Pemkab SBB selaku tergugat sudah dipanggil secara patut tapi hari ini tidak hadir. Panggilan kedua 14 September nanti. Kalau panggilan ketiga lagi tidak hadir kewenangan pengadilan untuk memutuskan seperti apa lah,” ujar Boyke Lesnussa kepada infomalukunews.com Senin (24/8/2020).

Namun langkah hukum yang ditempuh pihakmya ungkap Boyke Lesnussa bukan hanya proses perdata. Pemkab SBB juga dilaporkan secara pidana di Polres SBB.

“Di Polres sudah di tingkat penyelidikan,” ungkap Boyke.

Menurutnya jika dalam penyelidikan Polisi ditemukan indikasi melawan hukum maka kasus ini bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi bukan saja perdata, kasus ini kita proses pidana juga,” jelas Boyke.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 393 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru