Pemkab SBB ‘Mangkir’ di Pengadilan Niaga Makassar

- Publisher

Monday, 24 August 2020 - 18:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, PIRU-Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar siap menanti pejabat di Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terlibat kasus pencatutan merek komersil dalam ajang Inovasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2020 menuju New Normal.

Ancaman pidana itu terkait kasus dugaan pencatutan produk “Minyak Harum Maluku 52” oleh Pemkab SBB yang digunakan dalam ajang lomba tersebut. Yang menurut pihak pemilik produk, merupakan kejahatan pelanggaran merek.

Namun bukan saja ancaman pidana, Pemkab SBB juga terancam perdata, berupa ganti rugi miliaran rupiah jika kalah sidang di Pengadilan Niaga Makassar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Singkat cerita kasus tersebut telah jadi perkara di Pengadilan Niaga Makassar karena gugatan yang disampaikan Dominggus Risaputty sebagai pemilik produk minyak tersebut.

Boyke Lesnussa dari kantor advokat Law Office & Legal Consultant Boyke Lessnussa SH menjelaskan gugatan pihaknya telah didaftarkan di Pengadilan Tata Niaga Makassar.

Kuasa hukum Dominggus Risaputty itu mengaku persidangan perkara perdata berkaitan hak cipta ini mulai digelar di pengadilan tersebut.

Tapi pihak Pemkab SBB tidak hadir tanpa alasan, namun sidang tetap berjalan.

“Pemkab SBB selaku tergugat sudah dipanggil secara patut tapi hari ini tidak hadir. Panggilan kedua 14 September nanti. Kalau panggilan ketiga lagi tidak hadir kewenangan pengadilan untuk memutuskan seperti apa lah,” ujar Boyke Lesnussa kepada infomalukunews.com Senin (24/8/2020).

Namun langkah hukum yang ditempuh pihakmya ungkap Boyke Lesnussa bukan hanya proses perdata. Pemkab SBB juga dilaporkan secara pidana di Polres SBB.

“Di Polres sudah di tingkat penyelidikan,” ungkap Boyke.

Menurutnya jika dalam penyelidikan Polisi ditemukan indikasi melawan hukum maka kasus ini bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Jadi bukan saja perdata, kasus ini kita proses pidana juga,” jelas Boyke.(pom)

Berita Terkait

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
“Penyalagunaan Dana Covid -19, 17 Anggota DPRD Malra Temui Kapolda Maluku
Berita ini 378 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 September 2023 - 00:15 WIT

Kejati Maluku Terima 6 Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Di Tanimbar

Thursday, 21 September 2023 - 16:10 WIT

Diidap Vidi Aldiano, Ini Alasan Kanker Ginjal Lebih Banyak Menyerang Pria

Wednesday, 13 September 2023 - 22:06 WIT

Ritual Pemancangan Tiang Suane (BAILEU) Nuduasiwa Negeri Honitetu

Wednesday, 13 September 2023 - 15:09 WIT

DPW IKAPPI Maluku: Wahab Talaohu Sosok Tepat Bangkitkan Ekonomi Maluku.

Wednesday, 13 September 2023 - 14:56 WIT

Kodim Saumlaki dan Kodim Sula Juara Lomba Jurnalistik TMMD ke-117

Monday, 11 September 2023 - 19:59 WIT

Pimpin Apel Pagi,kapolres SBB Sampaikan pesan ini

Saturday, 9 September 2023 - 17:25 WIT

Dimulainya Pembangunan Gedung SMTPI Sektor Tigris, KMJ GPM Dobo Hadiri Peletakan Batu Penjuru.

Friday, 8 September 2023 - 22:49 WIT

Ini Ucapan Pangdam Pattimura Untuk Kota Ambon

Berita Terbaru

Headline

Pemkot Dikunjungi Badan Informasi Geospasial

Wednesday, 27 Sep 2023 - 19:17 WIT

Headline

Mantan Raja Negeri Abubu Divonis 6 Tahun Bui.

Wednesday, 27 Sep 2023 - 18:38 WIT

Headline

Pj. Wali Kota Ambon Terima Tim Periset Tsunami dari Aceh

Tuesday, 26 Sep 2023 - 22:01 WIT

Headline

TP-PKK Gandeng Dinas Perikanan Gelar Festival Cipta Menu B2SA

Tuesday, 26 Sep 2023 - 21:49 WIT