IM, PIRU-Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 2 miliar siap menanti pejabat di Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang terlibat kasus pencatutan merek komersil dalam ajang Inovasi Daerah di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tahun 2020 menuju New Normal.
Ancaman pidana itu terkait kasus dugaan pencatutan produk “Minyak Harum Maluku 52” oleh Pemkab SBB yang digunakan dalam ajang lomba tersebut. Yang menurut pihak pemilik produk, merupakan kejahatan pelanggaran merek.
Namun bukan saja ancaman pidana, Pemkab SBB juga terancam perdata, berupa ganti rugi miliaran rupiah jika kalah sidang di Pengadilan Niaga Makassar.
Singkat cerita kasus tersebut telah jadi perkara di Pengadilan Niaga Makassar karena gugatan yang disampaikan Dominggus Risaputty sebagai pemilik produk minyak tersebut.
Boyke Lesnussa dari kantor advokat Law Office & Legal Consultant Boyke Lessnussa SH menjelaskan gugatan pihaknya telah didaftarkan di Pengadilan Tata Niaga Makassar.
Kuasa hukum Dominggus Risaputty itu mengaku persidangan perkara perdata berkaitan hak cipta ini mulai digelar di pengadilan tersebut.
Tapi pihak Pemkab SBB tidak hadir tanpa alasan, namun sidang tetap berjalan.
“Pemkab SBB selaku tergugat sudah dipanggil secara patut tapi hari ini tidak hadir. Panggilan kedua 14 September nanti. Kalau panggilan ketiga lagi tidak hadir kewenangan pengadilan untuk memutuskan seperti apa lah,” ujar Boyke Lesnussa kepada infomalukunews.com Senin (24/8/2020).
Namun langkah hukum yang ditempuh pihakmya ungkap Boyke Lesnussa bukan hanya proses perdata. Pemkab SBB juga dilaporkan secara pidana di Polres SBB.
“Di Polres sudah di tingkat penyelidikan,” ungkap Boyke.
Menurutnya jika dalam penyelidikan Polisi ditemukan indikasi melawan hukum maka kasus ini bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Jadi bukan saja perdata, kasus ini kita proses pidana juga,” jelas Boyke.(pom)