AMBON,IM – Sidikat pencurian sepeda motor kembali diringkus Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Tiga pelaku berhasil diamankan beserta lima unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kapolesta Pulau Ambon, Kombes Pol, Leo Surya Nugraha Simatupang dalam keterangan persnya di Mapolresta, Rabu (5/2) menjelaskan, penagkapan dilakukan berdasarkan kejadian kehilangan kendaraan bermotor yang kerap terjadi di wilayah hukum Polresta Ambon.
Menurutnya, dari pengembangan diketahui identitas tiga pelaku yang masuk dalam sindikat curanmor. Mereka masing masing adalah AM, GT dan IL. Ketiga pelaku ini diamankan di kawasan Desa Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
“Diketahui para pelaku ini beraksi di 9 TKP, dengan menggasak 9 sepeda motor. Saat ini 3 pelaku sudah kita amankan denagn 5 barang bukti, sementar 4 barang bukti lainnya sementara didatangkan dari kabupaten Malteng,” jelas Kapolresta.
Untuk itu, lanjutnya dalam penangkapan yang dilakukan, pelaku AM berusaha melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan yang mengenai kaki pelaku.
Motif yang dilakukan para pelaku yakni dengan menyasar sepeda motor yang tidak dikunci stangnya, selanjutnya kendaraan tersebut didorong keluar dari tempat parkir awal kemudian pelaku merusak kabel untuk menyalakan mesin kendaraan.
Dalam aksi tersebut para pelaku mempunyai peran masing masing, AM dan GT sebagai pelaku utama atau eksekutor sementara IL sebagai penadah.
“AM dan GT ini pelaku utama mereka juga residivis, kendaraan hasil curian dijual kembali kepada penadah IL dengan harga 3-4 juta/unit, kemudian penadah kembali menjual kendaraan tersebut dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.
Selain AM, GT dan IL polisi juga memburu satu pelaku lainnya yakni SM. Pelaku SM ini diketahui turut berperan dalam sejumlah aksi yang dilakukan,
“Hasil pengembangan muncul satu nama yang masuk dalam komplotan ini, saat ini kami sementara melacak keberadaan pelaku ini,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini ditahan di rutan Polresta Ambon dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku ini dikenai pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (dd)