Oknum Brimob Polda Maluku Berinisial AD, Mabuk pada Saat piket dan membuat Gaduh di lingkungan Warga, Kapolda Diminta Berikan Sansi Tegas.

- Publisher

Tuesday, 27 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Salah satu oknum Polisi Brimob Polda Maluku AD pada saat piket dilingkungan Brimob  mengkunsumi miras dan membuat gaduh di lingkungan rumah warga. Warga setempat meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku harus menindak tegas terhadap oknum Polisi Brimob tersebut.

Oknum Polisi Brimob tersebut, sering membuat ulah atau membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau,

Menurut Pimpinan media Mohammad Makatita, mengungkapkan bahwa oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24  dan sudah mendapat sanski, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi.

Lanjutnya Ia menyatakan, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” Ujar Pimpred infomalukunews.com.

Makatita Berharap Laporan Masyarakat Segera diambil alih Oleh provam polda maluku sehingga oknum Brimob tersebut dapat Menjalankan Sidang kode etik kepolisian.

Pimpinan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, jangan melindungi anggotanya. Anggota yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik Kepolisian harus diproses sesuai aturan Kepolisian.

Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diminta segera memanggil oknum Polisi Brimob Polda Maluku untuk ditindas tegas sesuai aturan Kepolisian. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon
Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan
Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.
Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
 HEBOH Di Poltekkes Maluku! Oknum Dosen Diduga Ancam Warga dan Intimidasi Mahasiswa, Kemenkes Diminta Turun Tangan”
Alasan Kinerja Kepala Dinas Wajib Dipublikasikan, Publik Berhak Tahu Uang Negara Dipakai untuk Apa
Registrasi Perlinsos Serentak di Tribun Lapmer 27 – 29 Agustus 2026.
Berita ini 527 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:44 WIT

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 September 2026 - 11:29 WIT

Buka Lahan Perkebunan, Taborat Minta Warga Sangliat Krawain Lindungi Hutan

Friday, 4 September 2026 - 15:21 WIT

Dosen Poltekkes Maluku Sampaikan Klarifikasi Dan Hak jawab.

Wednesday, 2 September 2026 - 10:33 WIT

Bukan Sekadar Bantuan, Kodam XV/Pattimura Bawa Pesan Persaudaraan dari Maluku untuk NTT

Wednesday, 2 September 2026 - 10:10 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Berita Terbaru