Oknum Brimob Polda Maluku Berinisial AD, Mabuk pada Saat piket dan membuat Gaduh di lingkungan Warga, Kapolda Diminta Berikan Sansi Tegas.

- Publisher

Tuesday, 27 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Salah satu oknum Polisi Brimob Polda Maluku AD pada saat piket dilingkungan Brimob  mengkunsumi miras dan membuat gaduh di lingkungan rumah warga. Warga setempat meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku harus menindak tegas terhadap oknum Polisi Brimob tersebut.

Oknum Polisi Brimob tersebut, sering membuat ulah atau membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau,

Menurut Pimpinan media Mohammad Makatita, mengungkapkan bahwa oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24  dan sudah mendapat sanski, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi.

Lanjutnya Ia menyatakan, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” Ujar Pimpred infomalukunews.com.

Makatita Berharap Laporan Masyarakat Segera diambil alih Oleh provam polda maluku sehingga oknum Brimob tersebut dapat Menjalankan Sidang kode etik kepolisian.

Pimpinan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, jangan melindungi anggotanya. Anggota yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik Kepolisian harus diproses sesuai aturan Kepolisian.

Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diminta segera memanggil oknum Polisi Brimob Polda Maluku untuk ditindas tegas sesuai aturan Kepolisian. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot
Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru
NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO
Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Berita ini 487 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 16:16 WIT

Sampah Numpuk di Kota Ambon, Pemuda Muhammadiyah Maluku Soroti Kinerja Pemkot

Monday, 3 March 2025 - 18:23 WIT

Sidang Kasus Sita Alat Berat, PH Imran Cs Mohon MA Batalkan Dalil JPU Buru

Wednesday, 19 February 2025 - 18:05 WIT

NILAI KEPEMIMPINAN PRABOWO SUBIANTO

Friday, 7 February 2025 - 09:13 WIT

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Berita Terbaru

Daerah

IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut

Monday, 28 Apr 2025 - 20:12 WIT