Oknum Brimob Polda Maluku Berinisial AD, Mabuk pada Saat piket dan membuat Gaduh di lingkungan Warga, Kapolda Diminta Berikan Sansi Tegas.

- Publisher

Tuesday, 27 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Salah satu oknum Polisi Brimob Polda Maluku AD pada saat piket dilingkungan Brimob  mengkunsumi miras dan membuat gaduh di lingkungan rumah warga. Warga setempat meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku harus menindak tegas terhadap oknum Polisi Brimob tersebut.

Oknum Polisi Brimob tersebut, sering membuat ulah atau membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau,

Menurut Pimpinan media Mohammad Makatita, mengungkapkan bahwa oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24  dan sudah mendapat sanski, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi.

Lanjutnya Ia menyatakan, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003

“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” Ujar Pimpred infomalukunews.com.

Makatita Berharap Laporan Masyarakat Segera diambil alih Oleh provam polda maluku sehingga oknum Brimob tersebut dapat Menjalankan Sidang kode etik kepolisian.

Pimpinan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, jangan melindungi anggotanya. Anggota yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik Kepolisian harus diproses sesuai aturan Kepolisian.

Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diminta segera memanggil oknum Polisi Brimob Polda Maluku untuk ditindas tegas sesuai aturan Kepolisian. “Pungkasnya. (IM-GB)

Berita Terkait

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 
Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System
Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI
Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kado HUT Polwan ke-76, PLN Maluku Salurkan Rp260 Juta Bantu UMKM Mama Bhabin di Negeri Rutah
Jelang Pilkada,Polsek Manipa  Gencar Lakukan Cooling System 
Kawal Pergerakan Tamu VIP-VVIP KTT IAF ke-2 di Bali, Polri Turunkan 1.438 Personel Polantas
Berita ini 424 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 7 September 2024 - 14:57 WIT

Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 

Wednesday, 4 September 2024 - 20:04 WIT

Jaksa Tuntut Mantan KPN Negeri Haya 6 Tahun Penjara 

Tuesday, 3 September 2024 - 05:28 WIT

Jelang Pilkada, Polsek Manipa Maksimalkan Cooling System

Tuesday, 3 September 2024 - 05:23 WIT

Tingkatkan Sinergitas Kapolda Maluku Hadiri Syukuran HUT ke-79 Kejaksaan RI

Monday, 2 September 2024 - 15:57 WIT

Kuasa Hukum Mandat Lapor DG Dan MDM Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terbaru