INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Salah satu oknum Polisi Brimob Polda Maluku AD pada saat piket dilingkungan Brimob mengkunsumi miras dan membuat gaduh di lingkungan rumah warga. Warga setempat meminta kepada Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku harus menindak tegas terhadap oknum Polisi Brimob tersebut.
Oknum Polisi Brimob tersebut, sering membuat ulah atau membuat gaduh di kompleks perumahan warga, di belakang kantor Kanwil Kehutanan, Kebun Cengkeh RT: 006/RW 09. Desa batu merah, Kecamatan Sirimau,
Menurut Pimpinan media Mohammad Makatita, mengungkapkan bahwa oknum Polisi Brimob tersebut sering melakukan hal buruknya (Mabuk) kebiasaan buruk itulah sampai dalam menjalankan tugas piket pun dalam keadaan mabuk dan sudah pernah dilaporkan oleh warga setempat 25/5/24 dan sudah mendapat sanski, tapi kebiasaan buruk itu terulang lagi.
Lanjutnya Ia menyatakan, warga di kompleks perumahan Kebun Cengkeh itu sangat berharap untuk oknum Polisi Brimob itu harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan Kepolisian. Oknum Polisi Brimob itu sudah melanggar kode etik Kepolisian, sesuai peraturan nomor 2 tahun 2003
“Peraturan nomor 2 tahun 2003 itu, sudah menyebutkan terkait sanksi-sanksi tentang pelanggaran-pelanggaran. Maka oknum Polisi Brimob itu harus diproses secara hukum,” Ujar Pimpred infomalukunews.com.
Makatita Berharap Laporan Masyarakat Segera diambil alih Oleh provam polda maluku sehingga oknum Brimob tersebut dapat Menjalankan Sidang kode etik kepolisian.
Pimpinan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku, jangan melindungi anggotanya. Anggota yang melakukan tindakan yang melanggar kode etik Kepolisian harus diproses sesuai aturan Kepolisian.
Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, diminta segera memanggil oknum Polisi Brimob Polda Maluku untuk ditindas tegas sesuai aturan Kepolisian. “Pungkasnya. (IM-GB)