NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

- Publisher

Wednesday, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon – Perbedaan angka pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan tanggal lahir pada ijazah atau dokumen pendidikan lainnya tidak serta-merta membuat KTP maupun NIK tersebut menjadi tidak sah.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menegaskan, NIK merupakan nomor identitas penduduk yang unik, permanen, dan berlaku seumur hidup, Selasa (8/9/2026)

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Pasal 30 ayat (2). Dengan sifat permanen tersebut, NIK tidak dapat diganti hanya karena terdapat perbedaan angka dengan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah.

Sepanjang NIK dan dokumen kependudukan diterbitkan secara resmi serta tercatat dalam sistem administrasi kependudukan pemerintah, maka dokumen tersebut tetap memiliki keabsahan sebagai dokumen kependudukan.

Perbedaan data antara dokumen kependudukan dengan dokumen pendidikan memang dapat terjadi. Namun, kondisi tersebut harus dilihat berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme administrasi yang berlaku, bukan langsung dengan menyatakan KTP atau NIK tidak sah.

Sudah Diverifikasi Dukcapil, Jangan Lagi Dipersoalkan Sepihak

Apabila perbedaan NIK atau data kependudukan dengan ijazah menjadi kendala dalam proses administrasi, masyarakat dapat mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan verifikasi.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbedaan data yang perlu dijelaskan kepada instansi lain, Disdukcapil dapat menerbitkan surat keterangan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.

Surat keterangan tersebut menjadi dokumen pendukung resmi untuk menjelaskan status dan perbedaan data yang telah diverifikasi oleh instansi berwenang.

Karena itu, apabila seseorang telah memperoleh hasil verifikasi atau surat keterangan resmi dari Disdukcapil, instansi yang membutuhkan dokumen tersebut, termasuk dalam proses administrasi TNI, Polri maupun instansi pemerintah lainnya, harus mempertimbangkan dan menghormati dokumen resmi hasil verifikasi dari instansi yang berwenang sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

Artinya, persoalan perbedaan angka tidak boleh serta-merta dijadikan alasan untuk menyatakan seseorang memiliki KTP atau NIK yang tidak sah, apabila NIK tersebut terbukti resmi dan tercatat dalam sistem administrasi kependudukan.

Khusus Perempuan, Tanggal Lahir pada NIK Memang Ditambah 40

Masyarakat juga perlu memahami bahwa struktur NIK terdiri dari 16 digit dan memiliki ketentuan khusus.

Digit ke-7 sampai ke-12 menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran. Namun, khusus penduduk perempuan, angka tanggal lahir ditambah 40.

Sebagai contoh, perempuan yang lahir pada tanggal 12 akan memiliki angka tanggal pada NIK menjadi 52.

Dengan demikian, perbedaan angka tersebut bukan kesalahan, melainkan memang bagian dari sistem pengkodean NIK.

NIK Lama dan Data Migrasi Juga Tidak Otomatis Gugur

Selain itu, terdapat NIK lama atau data hasil migrasi dari sistem administrasi kependudukan sebelumnya yang dalam kondisi tertentu tidak sepenuhnya mengikuti pola tanggal lahir.

Kondisi tersebut juga tidak otomatis membatalkan keabsahan NIK.

Keabsahan NIK pada prinsipnya berkaitan dengan statusnya sebagai identitas kependudukan yang diterbitkan dan tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan pemerintah.

Karena NIK bersifat permanen, masyarakat tidak dapat meminta penerbitan NIK baru hanya karena ingin menyamakan angka NIK dengan tanggal lahir pada ijazah.

Jika memang terdapat kesalahan pada tanggal lahir atau elemen data kependudukan, masyarakat dapat mengajukan perbaikan data melalui Disdukcapil sesuai prosedur.

Jangan Asal Nyatakan KTP Tidak Sah

Dengan demikian, perbedaan NIK pada KTP dengan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah tidak boleh langsung dimaknai sebagai bukti bahwa KTP atau NIK tersebut palsu maupun tidak sah.

Verifikasi kepada Disdukcapil menjadi langkah utama untuk memastikan status data kependudukan.

Jika hasil verifikasi telah dituangkan dalam surat keterangan resmi, dokumen tersebut dapat digunakan untuk menjelaskan perbedaan data kepada instansi yang membutuhkan.

Pesannya jelas: berbeda angka bukan berarti tidak sah. Yang harus menjadi rujukan adalah data kependudukan resmi yang diterbitkan dan tercatat pada sistem pemerintah serta hasil verifikasi dari instansi yang berwenang.

Masyarakat pun tidak perlu panik apabila menemukan perbedaan antara NIK pada KTP dan tanggal lahir pada ijazah. Selama NIK tersebut resmi dan tercatat dalam administrasi kependudukan, dokumen kependudukan tetap berlaku sesuai ketentuan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR
Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 9 September 2026 - 08:13 WIT

NIK KTP Beda dengan Tanggal Lahir di Ijazah Tetap Sah, Dukcapil Bisa Terbitkan Surat Keterangan

Tuesday, 8 September 2026 - 21:50 WIT

Longboat Mati Mesin dan Bocor, Tiga Warga Kepulauan Aru Dievakuasi Tim SAR

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Berita Terbaru