IM-Tala,– Masyarakat Desa Tala Kec.Amalatu Kab.Seram Bagian Barat Menolak Proses Pemilihan Kepala Desa Tala(08/08/2023).
Saat akan Melakukan Proses Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu oleh panitia Pilkades, tiba – tiba Rombongan masyarakat Desa tala beramai – ramai mendatangi Tempat pemungutan Suara (TPS) dan menolak Proses pemilihan tersebut, kepada media infomalukunews Marthen Samadar dalam Rillisnya menyampaikan bahwa Proses pemilihan ini segera di hentikan sampai ada putusan pengadialan yang inkrah dari pengadilan Negeri Dataran Hunipopu.
Kami masyarakat menolak Pilkades antar Waktu sebab sengketa kepala desa tala yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPD yg dimana bertentangan dengan putusan pengadilan Tata Usaha negara Nomor 1/G/2023/PTUN.ABN dan sementara sengketa Hak keperdataan di pengadilan Negeri Hunipopu terkait dengan Status Kepala Desa Pasca Putusan Tata Usaha Negara Ambon yang Sedang bergulir di pengadilan negeri secara inkrah.
Saat media ini mengkonfirmasi Pihak Kadis PMD, “lisapaly menjelaskan bahwa “Saya tidak bisa berkomentar apa – apa karena belum ada laporan resmi dari pejabat kepala desa tala belum masuk ke saya” ucapnya.
Masyarakat menolak Pilkades antar Waktu sebab sengketa kepala desa tala yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan BPD yang dimana bertentangan dengan putusan pengadilan Tata Usaha negara Nomor 1/G/2023/PTUN.ABN dan sementara sengketa Hak keperdataan di pengadilan Negeri Hunipopu terkait dengan Status Kepala Desa Pasca Putusan Tata Usaha Negara Ambon.
Pendemo berharap Pj. Bupati SBB menghargai masyarakat Tala yang sedang berproses di pengadilan perdata yang sedang berjalan sampai inkrah (IM.KR).






