IM, PIRU-Satu lagi kasus dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, bahkan penistaan agama melalui media sosial terjadi. Diharapkan proses hukum terhadap pemilik akun facebook “Djong Poput Samale” agar menimbulkan efek jera dan pembelajaran hukum bagi masyarakat.
Pemilik akun ini, berdasarkan barang bukti screen shoot yang beredar luas di medsos maupun Whatsapp terindikasi penistaan agama, selain ujaran kebencian terhadap Sekda Kabupaten SBB Mansyur Tuharea, yang disampaikan dengan makian menggunakan kalimat “mulu kaya anjing”.
Yaitu pada postingan status di facebook tertanggal 18 Januari tahun 2020 oleh pemilik akun Djong Poput Samale. Status tersebut dikomentari oleh 106 orang netizen, dengan tanggapan emoji ‘like’ , ‘wow’ dan ‘ketawa’ sebanyak 59 orang.
Terkait akun facebook “Djong Poput Samale” polisi diminta melacak jejak digital pemilik akun tersebut. Diduga yang bersangkutan sering menyudutkan kalangan umat muslim melalui status medsos yang bernada provokasi.
Wakil Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) yang juga tokoh muda Kabupaten SBB mendesak pemilik akun palsu Djong Poput Samale diusut institusi penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Yaitu Pasal 2 UU ITE yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Postingan berbau SARA sebagaimana Pasal 28 ayat (2) UU ITE ini menurut Rimbo Bugis, dapat menjadi alasan bagi institusi penegak hukum menjerat pelaku yang memposting status berbau SARA di facebook.
Status medsos yang disampaikan oleh Djong Poput Samale kata Rimbo jelas-jelas berisi informasi negatif namun memprovokasi yang berpotensi menimbulkan permusuhan dan perpecahan di masyarakat.
“Tentu ini yang kita harus hindari, imbasnya masyarakat. Makanya kami desak Polda Maluku dan Polres SBB caritau siapa pemilik akun agar ada efek jera, dan sepertinya anak SBB juga itu,” kata Rimbo kepada infomalukunewa.com, Sabtu (11/7/2020).
Dalam postingannya, pelaku menyampaikan kritik kepada Sekda Mansyur Tuharea dengan kata-kata kasar dan ujaran kebencian menggunakan kata”anjing”.
Celakanya, di medsos pelaku juga menyinggung status “Haji” dari Sekda SBB sementara status tersebut dihormati dalam masyarakat Muslim.
“Polisi tolong usut sampai dapat itu orang. Kata haji itu yang berat. Haji bagi umat muslim kita sangat junjung,” ujar Rimbo Bugis.
Menurutnya, menyampaikan kritik di pada postingan status medsos boleh-boleh saja, namun jangan bawa-bawa kata haji.
“Wah, kalau pake kata haji ceritanya sudah lain lagi tuh,” ujar Rimbo.(pom)