LSM Desak Kapolresta Ambon Dan PP lease tetapkan HM Pelaku Pengancaman Pembunuhan Terhadap Pimpinan Media InfoMaluku Sebagai Tersangka

- Publisher

Thursday, 23 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM — AMBON.’ — Bukti – bukti Sudah Cukup kuat Atas Pengancaman Pembunuhan Oleh Oknum Berinisial HM Terhadap MM pimpinan Media Online InfoMaluku, tapi yang Bersangkutan tetap menyangkal bukan dirinya pemilik suara Dalam rekaman HM Boleh Bohongi Diri Sendiri,Tapi Tidak Bisa Bohongi Orang Lain Atas Perbutannya itu.

Pengamat kriminalitas Kota Ambon Yusri M Yusuf yang juga Ketua LSM Gerindo Maluku mendesak Polresta Ambon segera Tetapkan HM sebagai tersangka terkait pengancaman Pembunuhan terhadap pimpinan media Online InfoMaluku.

“Kami minta penyidik polisi tetapkan HM sebagai tersangka. Bukti-bukti kami kira sudah cukup kuat. Rekaman sampai keterangan tiga saksi semua sinkron, ya kan?,” kata Yusri kepada Media infomalukunews.com, (8/05/2023).

Tiga saksi sudah dimintai keterangan Oleh penyidik kepolisian Polresta Ambon dan Pp Lease, bahkan barang bukti (BB) Rekaman sudah dikantongi penyidik. Yaitu AM, UL dan JS yang Mengetahui pelaku pengancaman Oleh HM terhadap MM yang Merupakan pimpinan media infomalukunews.com sudah Diperiksa oleh penyidik.

JS merekam secara “Audio” pelaku HM sekaligus “saksi kunci” di Kos – kosan milik HM di lorong Lorgi, Negeri Batumerah Kecamatan Sirimau Kota Ambon. JS sudah dimintai keterangan Dan menyatakan itu benar suara asli HM.

Sebelumnya diberitakan pelimpahan berkas perkara Pengancaman Pembunuhan terhadap MM akhirnya bergulir dari Polres SBB ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Berujung dikeluarkannya SP2HP oleh penyidik Polresta Ambon.

Masing-masing SP2H tertanggal 31 Desember 2022 dan SP2HP Tanggal 16 Maret 2023. Yang pertama ditujukan kepada MM Selaku pelapor, sedang SP2HP kedua kepada HM sebagai Terlapor.

Dalam laporan pengaduannya ke polisi pelapor MM Menyebutkan dirinya diancam Dibunuh oleh terlapor HM.Bukan Saja dirinya, ungkap MM, tapi juga GM, saudara kandung MM.

Berkas pengaduan awalnya, ungkap MM, disampaikan ke Polres SBB namun disebabkan tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Ambon, Polres SBB lalu limpahkan kasus tersebut ke Polresta Ambon dan Pp Lease.

Berkas pengaduan Pengancaman pembunuhan dilimpahkan dari Polres Seram Bagian Barat ke Polres Pulau Ambon dan PP Lease Pada 26/10/2022 lalu. Terkait laporannya MM menyatakan Apresiasinya kepada Kapolresta Ambon Kombespol Raja Arthur Simamora S.I.k.

“Apresiasi kami sampaikan atas Atensi Pak Kapolresta atas Kepedulian beliau terhadap laporan kami,” ujar MM yang juga Pimpinan media tersebut.

Fatalnya, Pengancaman pembunuhan terhadap MM bahkan lebih dulu Disampaikan HM di hadapan penyidik Polres SBB pada tgl 11/7/2022. Dengan melontarkan ancaman, di depan penyidik, Dengan kata-kata “kalau bisa pak Polisi buat BAP dua, tetap beta Bunuh GM dan MM hari ini, saya akan bunuh, biar kita mau taru Dendam, taru dendam sampai mati,” jelas MM mengutip ujaran Pengancaman Pembunuhan HM dalam bukti rekaman Audio yang dikantongi pihaknya.

Bahkan dengan arogannya terlapor HM di hadapan penyidik Menyuruh postingan berita-berita media infomalukunews.com Dihentikan. Pengancaman HM tersebut dinilai telah membantasi Tugas wartawan yang dijamin oleh UU Nomor 40 tahun 1999 Tentang kebebasan pers.

Pengancaman pembunuhan HM terhadap pimpinan media Tersebut, ditanggapi Keras oleh staf, wartawan dan Redaksi. “Ancaman HM tidak bisa Di biarkan oleh pihak kepolisian,agar Segera yang bersangkutan Di proses sesuai hukum yang berlaku Di Republik Indonesia ini. Sebagai warga negara harus Menyadari bahwa pers adalah Salah satu pilar demokrasi, yang Harus dijunjung tinggi eksestensinya,” tandas Kaleb W Risaputty yang juga jurnalis Medi Infomalukunews.com.

Sebagai salah satu staf redaksi media ini, kata Kaleb W Risaputty dirinya mengapresiasi Kapolresta Pulau Ambon. “Saya Apresiasi karena Kapolresta sudah memberikan atensi dan Perhatiannya terhadap aduan Pengancaman pembunuhan terhadap Pimpinan kami,” ujar Kaleb W Risaputty.

Kaleb katakan, ada dua Pengancaman yang di lakukan oleh Oknum Masyarakat berinisial HM ini. Yang pertama adalah Pengancaman Pembunuhan dan yang kedua ancaman penutupan media Tempatnya bekerja.

“Aduan dan laporan ini akan kami kawal dan pantau terus hingga yang bersangkutan dapat diproses sampai di pengadilan,” Tandasnya.

Menurut dia kekeliruan pemberitaan tidak boleh menjadi alasan Adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan ancaman Pembunuhan terhadap manusia. “Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 369 KUHP dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara,” Katanya.

Kaleb W Risaputty mengingatkan mestinya masyarakat Menempuh mekanisme hak jawab sesuai dengan UU Pers No. 40/1999. Sebab seorang wartawan tentu tidak luput dari Kesalahan. Namun, kekeliruan pemberitaan jelas tidak boleh Menjadi alasan adanya intimidasi, kekerasan, teror, bahkan Pengancaman pembunuhan,” ujarnya.

Tindakan mengintimidasi, doxing, teror, bahkan ancaman Pembunuhan itu tidak dapat dibenarkan kepada siapa Pun.Terlebih, ​wartawan yang pekerjaannya dilindungi oleh Undang-undang.

Di dalam Pasal 18 UU No. 40/1999 menyatakan bahwa tindakan-Tindakan yang menghalangi kebebasan pers, termasuk Mengintimidasi wartawan, adalah perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, aparat penegak hukum harus menegakkan hukum Dengan adil sebab kebebasan pers dibuat juga untuk melindungi Kepentingan masyarakat.

Demokrasi, ujar Kaleb, harus jalan dengan mekanisme check and Balances yang dijalankan publik dan media massa untuk Memastikan akuntabilitas pemerintah dalam melayani Kepentingan publik.

“Tindakan pelaku selain mencederai kemerdekaan pers, juga Mengkhianati kehidupan demokrasi di Tanah Air. UU Pers dibuat Supaya ada kepastian koreksi dapat dilakukan dengan tetap Menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers,” Pungkasnya.

Sementara, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease, IPDA Moyo Utomo yang dihubungi Infomaluku.news, via Whatssap, Rabu (22/3/) menyampaikan bahwa kasus ini sudah dimintai keterangan para saksi termasuk pelapor dan sementara dalam proses penyelidikan, tutup Moyo.(IM-03)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 347 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru