IM- Ambon;—Berdasarkan temuan lembaga Pemantau Pemilu Visi Nusantara (LS VINUS) provinsi Maluku, dalam proses pemantauan tahapan pendaftaran caleg Pemilu 2024 di kabupaten Seram Bagian Barat, terindikasi adanya Pelanggaran yang di lakukan oleh ketua Bawaslu kab.SBB. Pelanggaran tersebut, berkaitan dgn proses pendaftran yg bersangkutan sebagai Caleg Pemilu 2024 dari salah satu Partai Politik, padahal yg bersangkutan masih berstatus sebagai ketua Bawaslu kab.SBB.
Tindakkan dan Perbuatan yg bersangkutan jelas melanggar UU Pemilu, di mana sebagai Pemyelenggara di larang terlibat di partai Politik.
Apalagi Proses pendaftaran yg bersangkutan sebagai bakal calon Anggota DPRD Kab.SBB dari Partai PAN masih dalam status Ketua Bawaslu, tindakan tersebut telah mencoreng Institusi Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu, Tentu yg bersangkutan sebagai Pimpinan Lembaga Pemgawas Pemilu telah mencoreng Institusi penyelengara Pemilu di kab.SBB.
Perbuatan Yg bersangkutan jelas telah melanggar sumpah dan janji maupun sebagai penyelenggara Pemilu, sebagai Pasal 117 huruf (i) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawastu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: (i) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.”
Olehnya itu, LS Vinus provinsi Maluku, mendesak Bawaslu provinsi Maluku untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, dengan memberikan sanksi tegas kpada yg bersangkutan sebab Perbuatan yg bersangkutan justru merusak proses Demokrasi di bumi Saka Mese Nusa.
Lutfi Wael
Kordinator Lembaga Pemantau Pemilu Visi Nusantara (LS VINUS) provinsi Maluku (**)






