IM, Namlea,-
Kuasa Hukum terdakwa, Hidayat Besan alias Bibon(32) kasus pembunuhan atas nama Ny Sania(39) dalam persidangan amar putusan Pengadilan Negeri(PN) Namlea pada Kamis tertanggal 19 Maret 2020, Kuasa Hukum, Sofyan Malik, SH, MH siap ajukan Banding.
Menurut Malik, Keputusan dan penetapan berdasarkan KUHP dan pasal yang diberikan Majelis Hakim terhadap terdakwa/kleinnya sangat disesalkan dan tidak memuaskan hukuman yang di jatuhkan sangsi kepada terdakwa, bahwa terdakwa selama melakukan persidangan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.
Olehnya itu, Secara tegas berdasarkan putusan majelis Hakim Tunggal, Yogi Rachmawan, SH, MH memberikan hukuman dalam persidangan kepada terdakwa/Klein Sya 10 tahun penjara, sementara saudara Suriyono yang dinilai memberikan kesaksian Palsu terhadap terdakwa yang bersangkutan itu bukan warga Desa Wanareja, sesuai surat yang dilayangkan pihak Desa melalui Sekertaris Desa(Sekdes) Desa wanareja” Ungkapnya.
Kuasa hukum Menambahkan, ada keganjalan melihat dari bukti- bukti yang diajukan selama 14 kali persidangan yang mana pada saat persidang tanggal 27 Pebruari, surat dari Kejaksanan Negeri kepada Suriono dialamat ke kantor Desa Wanareja, kemudian setelah diselediki pihak Desa bersama- sama ketua Rukun Tetangga( RT) di Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, terbukti nama saudara Suriono itu bukan penduduk desa Wanareja dan tidak terdaftar sebagai Warga desa kami sesuai surat yang ditandatangani pihak Sekdes yang dilayangkan ke pihak Polsek Waeapo.
Akan tetapi Tambah Malik, selang Satu jam kemudian setelah Polsek menerima surat dari Kades, muncul anggota kepolisian yang bernama Brigpol Rudi dan mendesak Sekdes untuk mengiyakan surat pernyataan fiktif yang sudah ditulis anggota Polisi dengan tulisan tangan di bawah lembaran surat Sekdes dengan isi berbunyi/ menerangkan bahwa, saudara Suriono itu betul betul warga desa Wanareja dan berdomisi di desa wanareja unit Dua, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
Namun untuk membuktikan saudara Suriyono benar- benar penduduk Desa tersebut,maka Sekdes datang untuk melakukan klarifikasi kembali pada awal persidangan, Sekdes menuturkan dalam siding tersebut bahwa yang bersangkutan bernama Suriyono itu bukan pendudukan desa Wanareja.” Kata Kuasa Hukum Hidayat
Olehnya itu sangat disayangkan Kuasa hukum dari terdakwa, Sofyan Malik, SH,MH bahwa, seluruh tuntutan kami itu tidak dibacakan dalam persidangan, Contohnya Surat perintah tugas yang dikeluarkan pihak Polda Maluku kepada Dr Edy Hasibuan tertanggal 2 Agustus 2019 untuk melakukan otofsi dan otofsinya itu baru dilakukan tertanggal 3 Agustus 2019, tetapi berdasarkan permintaan dari pihak Polres Pulau Buru itu tanggal 14 Agustus 2019,artinya otofsi sudah dilakukan duluan, baru ada permintaan dari pihak Mapolres Buru kepada keterangan saksi ahli.
Dan surat tersebut telah ditandatangasi Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bacry Hehanussa tertanggal 14 Agustus yang diselkan tidak dibacakan oleh majelis hakim kesemunya itu tegas Kuasa hukum sangat disesalkan, bahwa semunya ini ada kejanggalan(AK/SW)






