Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Aroma skandal kembali menyelimuti Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Bupati SBB, Ir. Asri Arman, diduga melantik Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Dinas Pendidikan yang belum memenuhi syarat, memicu gelombang kritik publik dengan Terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: 800.1.3.3-140 Tahun 2026 tentang pengangkatan pejabat pengawas kini menjadi sorotan tajam dan memancing reaksi publik.jumat (17/4/2026).
Pasalnya, dalam SK tersebut diduga terdapat pengangkatan pejabat yang belum memenuhi persyaratan administratif maupun tahapan karier. Salah satu yang mencuat adalah Kabid GTK pada dinas pendidikan Sulemang, yang disebut belum pernah menduduki jabatan eselon IV namun langsung dilantik dalam jabatan pengawas.
Tak hanya itu, Suleman juga diketahui baru dimutasi dari salah satu Sekolah Dasar di Ambon, Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kelayakan, rekam jejak jabatan, serta proses seleksi yang dilakukan.
Pemalsuan dokumen atau surat negara diancam pasal 263 KUHP (pidana penjara paling lama 6 tahun) untuk surat umum, dan Pasal 264 KUHP (pidana penjara paling lama 8 tahun.
Secara umum syarat utama menduduki jabatan Administrator (Eselon III) di Pemda adalah memiliki pengalaman paling singkat 3 tahun pada Jabatan Pengawas (Eselon IV) atau Jabatan Fungsional (JF) setingkat. Ini diatur dalam peraturan manajemen PNS terkait mutasi dan promosi jabatan struktural.
Padahal, aturan tegas menyebutkan bahwa jabatan administrator (eselon III) hanya dapat diisi oleh ASN yang memiliki pengalaman minimal 3 tahun di jabatan pengawas atau jabatan fungsional setara.
Tak berhenti di situ, dugaan pelanggaran semakin serius. Proses pelantikan disebut tidak melalui mekanisme Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) lembaga penting yang seharusnya mengkaji kelayakan ASN sebelum diangkat.
Lebih mengejutkan lagi, beredar kabar bahwa Sekda dan BKPSDM tidak dilibatkan dalam proses tersebut. Jika benar, ini menjadi indikasi kuat adanya pengabaian sistem merit dalam birokrasi.
“Ini bukan sekadar cacat prosedur. Ini sudah masuk kategori serius. Kalau benar, ini bisa dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap negara,” tegas sumber internal.
Praktik pengangkatan seperti ini dinilai berbahaya karena merusak tatanan birokrasi, mencederai profesionalitas ASN, dan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
Hingga kini, Bupati Ir. Asri Arman belum memberikan klarifikasi. Publik pun menunggu jawaban tegas di tengah isu yang kian memanas.
Jika dibiarkan, kasus ini berpotensi menjadi bom waktu yang meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.(IM-03)






