IM,NAMROLE-Penyidik Kejari Buru kembali memeriksa tiga saksi terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP dan perlengkapannya, pada dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buru Selatan Tahun anggaran 2015-2019.
Yang diperiksa, bendahara Satpol PP tahun 2019 berinisial BM, GYT selaku pejabat pengadaan tahun 2015 dan MS anggota tim pemeriksa barang tahun 2015. Ketiganya diperiksa terpisah.
Saksi BM, diperiksa penyidik Dhanitya, sejak pukul 10.00 wit-pukul 13.30 Wit. dalam pemeriksaan itu, BM dicecar 22 pertanyaan.
Saksi GYT, diperiksa penyidik Prasetiya Djati Nugraha sejak pukul 15.00-16.30 Wit, dengan se 10 pertanyaan.
Sedang saksi MS, selaku anggota tim pemeriksa barang tahun 2015, diperiksa oleh haksa penyidik Dhanitya, sejak pukul 15.00 Wit-pukul 17.40 Wit, juga 10 pertanyaan.
“Benar, telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas Satpol PP dan perlengkapannya, pada dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bursel Tahun 2015-2019,” kata juru bicara Kejari Buru, Azer Jongker Orno kepada wartawan via telepon selulernya, Minggu (4/4/2021).
Ungkap Orno, penyidik juga memeriksa saksi RN, dalam kasus dugaan korupsi dana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXVII Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2017 di Kabupaten Bursel.
RN diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, JM” dan tersangka SM. Saksi diperiksa jaksa penyidik Yasser Samahati, sejak pukul 14.30 Wit-18.00 Wit, dengan 16 pertanyaan.
Penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi MTQ dan Satpol PP Buru. (RB)