IM, PIRU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan Kades Buano Utara, inisial AK selaku tersangka korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017.
Ikut menyandang status tersangka yakni bendahara UT.
Guna mempertanggungjawabkan semua perbuatan mereka kedua tersangka kini dijebloskan ke penjara Lapas Klas IIB Piru Selasa (24/5/2021) dengan mengikuti Protokol Kesehatan dan Rapid Test.
Kepala Kejari SBB Sugih Carvallo didampingi Kasipidsus Junita Sahetapy menyatakan kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka sebe” sar 548.723.501,71
“Nilainya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten SBB dan ahli konstruksi Politeknik Negeri Ambon,” ujar Carvallo kepada infomalukunews.com, Selasa (25/5/2021) melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, beberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian bagi negara yakni Utang Penyetoran Pajak pada tahun 2015-2017. Kemudian tahun 2018-2019 yang ditangani pihak Kepolisian.
Berikut, kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik jalan rabat beton tahun 2015-2017. Juga kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor Desa tahun 2016.
Selanjutnya, kekurangan volume dan markup bahan bangunan pekerjaan fisik Kantor BPD tahun 2017. Yang terakhir, kekurangan dalam Pengadaan Sapi pada tahun 2015 yang diberikan pada masyarakat Buano Utara.(pom)