Keluarga Palar Polisikan Leny Christato, Pemalsuan Surat

- Publisher

Friday, 17 July 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON – Sengketa lahan yang sebelumnya disewakan untuk Rumah Makan Ayah Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Honipopu Kecamatan Sirimau belum juga tuntas.

Keluarga Etty Rasyid Palar melalui kuasa hukumnya, Johanis L Hahury bahkan akan mengadukan Leny Christanto yang mengklaim tanah itu ke polisi atas dugaan kasus pemalsuan surat.

Johanis L. Hahury kepada media ini, Kamis (16/7) menjelaskan tanah pada objek tersebut merupakan bekas dari sisa tanah Eigendom Verponding nomor 1870 seluas 85 meter persegi berdasarkan Surat keterangan Kepala Inpeksi Agraria Maluku nomor 60/1967 tanggal 27 Desember 1967 dikuasai oleh Hendra Satya Tan Palar.

Dari tanah tersebut ahli waris almarhun Hendra Satya Tan Palar yakni Etty Rasyid Palar mengajukan permohonan hak pakai sehingga BPN Kota Ambon mengeluarkan dokumen terkaitnya. Dalam perjalanan ada pihak lain masuk menempati lokasi tersebut .
Dan tanpa sepengatahuan kliennya, BPN mengeluarkan sertifikat untuk orang lain yaitu, Petrus Sayogo alias Go Kim Peng.

Menurut Hahury mestinya, keluarga Palar diprioritaskan, sesuai undang-undang, untuk sertifikat kepemilikan itu. “Kalau hak pakai, secara hukum ada prioritas yang diberikan jika pemegang hak pakai mengajukan peningkatan kepemilikan atau status kepemilikan status tanah. Jadi dari sisi hukum keluarga Palar pada posisi yang kuat dan benar,” tandas Hahury.

Bagaimana Go Kim Peng bisa menguasai objek lahan tersebut, Hahury menjelaskan yang bersangkutan ketika itu hanya membeli rumah milik keluarga Soukota Luhukay. “Petrus Sayogo hanya membeli rumah, bukan tanahnya. Tiba- tiba-tiba BPN mengeluarkan sertifikat tanah untuk Petrus Sayogo, sehingga Palar gugat BPN,” katanya.

Dalam gugatannya, keluarga Palar memenangkan sengketa sehingga BPN membatalkan sertifikat atas nama Petrus Sayogo karena rumah yang dibelinya berdiri di atas alas hak keluarga Palar. Hingga sengketa lahan ini sampai tingkat kasasi di Mahkama Agung putusannya sudah inchrah untuk keluarga Palar.

Tahun 1999 datang Lenny Christanto membeli tanah tersebut dari Petrus Sayogo. Sehingga terjadi sengketa dan saling gugat antara Lenny Christanto dengan keluarga Palar kurang lebih empat kali.

Lenny Christanto menggugat keluarga Palar di PN Ambon menggunakan SHM miliknya sebagai dasar mengajukan gugatan, padahal SHM tersebut sudah dicabut dalam putusan Mahkamah Agung dalam perkara sebelumnya.

Awalnya dalam putusan kasasi nomor 174 yang diajukan oleh Lenny Christanto sebagai Pemohon Kasasi di PN Ambon dan Pengadilan Tinggi Ambon, keluarga Palar sebagai termohon kasasi memenangkan perkara tersebut. Tapi di Mahkamah Agung Lenny memenangkan putusan 174 tersebut.

Namun yang Aneh, dalam konsep kasasi, keluarga Palar sebagai pihak termohon kasasi Pengadilan Negeri Ambon tidak menyampaikan pemberitahuan kasasi yang menerangkan bahwa keluarga Palar sebagai pihak dalam perkara ini.

Terkait hal ini, Hahury telah menyurati PN Ambon untuk menanyakan hal tersebut. Namun hingga empat bulan PN Ambon tidak pernah menjawab surat tersebut.

“Inilah salah satu masalah paling aneh yang kita hadapi saat ini. Kok sudah kurang lebih empat bulan PN Ambon tidak pernah membalas surat kami,” kata Hahury.

Dalam perkembangan, Lenny Christanto setelah memenangkan perkara 174 dan perkara PK 575 yang putusannya N.O untuk Lenny, dia lalu mengajukan permohonan perintah eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam berita acara eksekusi ternyata surat keterangan dari pengadilan menerangkan bahwa tanah atau objek tersebut sudah dikosongkan dan eksekusi telah berjalan tuntas. “Namun kenyataannya fakta lapangan tidak ada pernah terlaksana eksekusi ril atau pengosongan atas objek tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan palsu dalam surat keterangan berita acara eksekusi dan kuasa hukum Lenny Christanto, keluarga Palar melapor pidana ke Polda Maluku atas dugaan pemalsuan surat.

Namun dalam proses pidananya keluarga Palar keberatan dengan cara-cara yang dilakukan oleh pihak Reskrimum Polda Maluku. Dalam proses penyelidikan laporan tersebut ada beberapa aturan hukum yang dilanggar yakni azas peradilan yang cepat, perkara sudah dilaporkan sejak tanggal 24 Januari 2020 namun proses penyelidikannya sangat lama.

Kemudian didalam SP2HP yang disampaikan kepada keluarga Palar sebagai pelapor tidak ditindaklanjuti pihak Reskrimum Polda Maluku sebagaimana mestinya. SP2HP tersebut tidak ada transparansi karena apa saja yang telah dilakukan dalam penyelidikan maupun alasan hukum laporan tersebut dihentikan tidak pernah disampaikan.

Diduga ada keberpihakan dalam melakukan penyelidikan terhadap pihak tertentu oleh Diskrimum Polda Maluku. “Kami sangat meragukan indepensi Reskrimum dalam menangani laporan kami. Sehingga kami sudah mengajukan surat keberatan dan meminta agar kapolda Maluku menangani kasus tersebut,” desaknya.

Dia menambahkan bahwa meski objek tersebut masih dalam sengketa namun pihaknya mendengar akan dilakukan proses pengukuran oleh pihak BPN Kota Ambon. Padahal keberatan atas masalah tersebut sudah disampaikan sebanyak tiga kali.

Dengan demikian, berdasarkan prosedur perundang-undangan menjelaskan bahwa apabila masalah tanah sedang dalam objek sengketa sebegaimana dalam PP nomor 24 tahun 1997 pasal 48 tentang pendaftaran tanah.

“Kasus ini kan sedang dalam proses perlawanan di pengadilan tapi mengapa tiba-tiba BPN mau melakukan pengukuran. Mestinya proses pendaftaran tanah harus dimasukan dalam formulir dan ditempelkan 30 sampai 60 hari dikantor kelurahan, dan ditempat-tempat umum lainnya. sehingga jika ada keberatan dari pihak-pihak tertentu dan dapat mengajukan keberatan,” jelas Hahury.

Anehnya berdasarkan keterangan dari kepala seksi pengukuran BPN Kota Ambon, Josep mengatakan bahwa yang menyuruh BPN untuk melakukan pengukuran adalah tiga oknum polisi. “Saya minta dari wartwan untuk mengejar siapa nama polisi tersebut, karena saya akan melaporkan masalah ini sampai ke mabes polri, tegas dia.

Sementara itu, kepala seksi pengukuran BPN Kota Ambon, Josep yang ditemui media ini Kamis (16/7) diruang kerjanya kemarin mengaku kegiatan pengukuran dilakukan berdasarkan pelayanan public dan pihak BPN tidak bisa menolak pelayanan.

” Hari ini (kemarin) rencanan akan dilakukan kegiatan pengukuran, namun karena satu dan lain hal pengkuran tersebut ditunda, akui Josep.

Mengenai pengukuran, pihaknya menjelaskan bahwa dilakukan berdasarkan sengketa lahan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap Pengkuran dilakukan dengan dasar bahwa objek sengketa tersebut sudah inchrah.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 457 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru