Kejati Maluku Diduga Perlambat Laporan Dugaan Korupsi Mantan Kacabjari Banda Neira Jafet Ohello

- Publisher

Wednesday, 25 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,– Aparat penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, diduga memperlambat penyelidikan laporan dugaan penggelapan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, yang dilakukan mantan Kacabjari Banda Neira,Jafet Ohello Toohahelut.

Pengacara Marten Parinusa, Yustin Tuny, mengaku, laporan dugaan tindak pidana korupsi yakni menggelapkan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, itu sudah bergulir sejak 22 Februari 2024 lalu, namum sampai hari ini belum ada atensi apapun dari Kajati Maluku dan anak buahnya.

“Padahal bila terhitung dari Februari 2024 sampai bulan Juni 2025 hari ini sudah berapa lama. Kan sudah ada surat perintah penyelidikan Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024. Nah, ini yang buat kami menyesal sebagai pencari keadilan,” ungkap Yustin, kepada Wartawan di Ambon, Rabu, (25/6).

Yustin menduga, apakah laporan pidana tersebut ditujukan kepada sesama tim korps adhyaksa sehingga dugaan melindungi sesama rekan itu ada dalam perkara ini?.

“Ini yang kita sesali, apakah ini karena oknum jaksa yang kita laporkan sehingga dibuat lambat oleh Kajati dan jajaran, ataukah ada apa? Kita minta Kajati Maluku jangan pura-pura buta dengan laporan ini. Perlu saya tegaskan, kasus ini akan saya kawal terus sampai manapun, dan saya juga akan buat laporan kepada Jaksa Agung, untuk laporkan kinerja Kajati Maluku dan jajaran,” tegas Yustin.

Sementara terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, yang dikonfirmasi mengungkapkan, terhadap penanganan laporan tersebut, saat ini, prosesnya masih dalam tahapan penyelidikan.

“Proses penyelidikan masih berjalan,Tim masih mengumpulkan alat bukti. Dan mantan Kacabjari atau terlapor pun sudah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi,” tandas Ardy, singkat

Sebelumnya diberitakan media ini, Komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, dan jajaran, dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Maluku ternyata tidak perlu diapresiasi dan dipuji sebagai masyarakat Maluku.

Sebab, keberanian Kajati Maluku dalam menyelidiki kasus perkara korupsi jika terbilang cepat maka pelaku atau tersangkanya orang biasa saja atau terkesan ada tebang pilih.

Padahal, laporan dugaan penggelapan barang bukti uang milik terpidana Marten Parinussa, yang dilakukan mantan Kacabjari Banda Neira,Jafet Ohello Toohahelut, Kajati Maluku sampai kini belum lagi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Bukti keterlibatan Jafet, menggelapkan dana milik terpidana benar adanya, karena semua bukti sudah disodorkan terpidana melalui kuasa hukumnya Justin Tuny.

“Kami heran lagi dengan Kajati Maluku, ini kan alat bukti sudah jelas ada, dan sudah disodorkan ke jaksa, tapi penetapan jaksa Jafet ini belum lagi dilakukan. Yang kami sesalkan adalah apakah ini sesama jaksa sehingga terkesan Kajati lindungi? ,” ujar Yustin Tuny, kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, kepada BeritaKota Ambon, Kamis, (24/4).

Kata dia,Jafet Ohello Toohahelut, mantan Kacabjari Ambon di Banda Neira dilaporkan atas kasus penggelalan barang sitaan milik terpidana Marten Parinussa.

Parinussa adalah terpidana kasus dugaan korupsi Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini selain Parinussa, ada juga empat tersangka (terpidana) lain, yakni Syane Nanlohy, Petrus Marina, dan Welmon Rikumahua, yang sudah divonis bersalah, serta Sutoyo, yang ditahan pada 2 Maret 2025 dan masih menanti proses persidangan.

“Perlu kami sampaikan lagi, klien kami Marten Parinussa sudah mengembalikan uang sebesar Rp.402 juta dalam perkara ini sesuai putusan pengadilan, tapi uang itu tidak disetor ke negara malah digunakan secara pribadi oleh Jafet. Jelas-jelas perbuatan yang dia lakukan ada pidana, tapi anehnya Kajati belum juga menetapkan Jafet sebagai tersangka. Kita sebagai kuasa hukum merasa bingung dengan kinerja Kajati Maluku saat ini. Coba jangan berani hanya kasus di luar, lalu internal sendiri yang buat masalah tidak berani usut,” imbuhnya.

Menurutnya, penanganan kasus ini sudah terbilang lama, bayangkan surat perintah penyidikan. Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024, dan jika dihitung sampai hari ini sudah berapa lama.Menurutnya, penanganan kasus ini sudah terbilang lama, bayangkan surat perintah penyidikan. Sprin-05/Q/I/Fd.2/02/2024 tertanggal 22 Februari 2024, dan jika dihitung sampai hari ini sudah berapa lama.

“Kajati dan jajaran diduga masuk angin terhadap kasus ini. Kita harap jangan ada tebang pilih dalam laksanakan tugas penyelidikan, penyidikan dan harusnya tidak pandang bulu. Siapa yang bersalah baiknya diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Yustin.

Terpisah, Sekretaris Pemuda LIRA Maluku Muhamad Gurium, menambahkan, jika jaksa Jafet sudah terima uang tapi tidak di setor ke kas negara, maka itu namanya penggelapan barang bukti.

“Oleh sebab itu mestinya yang bersangkautan sudah harus ditetapkan sebagai tersangka. Kejati tak perlu tutup tutupi, harus terbuka ke publik, kalau misalnya tidak terbuka, maka publik bisa menilai ada tebang pilih dan tidak profesional, ataukah mungkin karena mantan anak buah. Jadi saya kira jaksa tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Gurium, singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami kasus dugaan penggelapan barang bukti penyetoran kerugian negara senilai Rp402 juta dalam perkara korupsi proyek Pemenuhan Standard Runway/Strip Bandara Banda Neira tahun 2014 di Kabupaten Maluku Tengah.

Meski lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sebagian telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Ambon, kasus ini rupanya belum berakhir. Nama mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabri) Banda Neira, Jafet Ohello Toohahelut, kini ikut disorot.

Jafet diduga menggelapkan barang bukti berupa uang pengganti kerugian negara yang disetorkan oleh salah satu terpidana sebelumnya. Uang tersebut kabarnya mencapai Rp402 juta.

“Tanya langsung ke Pak Ardy (Kasi Penkum Kejati Maluku). Itu kasus Banda, mantan Kacabjari Banda kayaknya sudah jadi tersangka,” ungkap sumber internal Kejaksaan kepada media ini, Rabu (23/4).

Namun, informasi berbeda disampaikan oleh sumber lainnya di lingkungan Kejati Maluku. Menurutnya, status Jafet masih sebagai saksi, namun penyidikan terus berjalan dan kemungkinan penetapan tersangka terbuka lebar.

“Dia masih berstatus saksi, belum jadi tersangka. Tapi penyidik masih mendalami soal dugaan penggelapan barang bukti, bukan terkait korupsi langsung,” jelas sumber tersebut.(IM-03).

Berita Terkait

Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret
Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat
Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih
Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara
GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH
Hari Ketiga Rikkes Bintara Polri di Maluku, Polda Pastikan Seleksi Bersih dan Transparan
Heboh! Kadis Perdagangan SBB Titipan Istri Bupati, Ngaku Lebih Baik Tidur di Kantor daripada di Rumah
Gerakan Tuntas Anti Korupsi Apresiasi Kinerja DLHP Kota Ambon
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 22:35 WIT

Bupati SBB Ir Asri Arman Pimpin Kabupaten, Layaknya Perusahaan Pribadi, DPRD Ikut Terseret

Friday, 17 April 2026 - 23:19 WIT

Dua Proyek, Satu Volume, Beda Anggaran: Dugaan Mafia Jalan Haria Mencuat

Friday, 17 April 2026 - 23:17 WIT

Ambon Gelar Ekspose Adipura, Walikota: Fokus Kita Adalah Ambon Bersih

Thursday, 16 April 2026 - 18:51 WIT

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 April 2026 - 18:15 WIT

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Berita Terbaru