Kejari SBB Hentikan Tuntutan Perkara Penganiayaan Anak

- Publisher

Thursday, 27 May 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM,PIRU-Korban RS (17) dianiaya EB dan MN akibat uang pinjaman orang tua korban yang diklaim oleh kedua pelaku. Masalah ini lalu berbuntut saling lapor di polisi.

Setelah EB dan MN berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21),  Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menginisiasi perdamaian antara korban dan kedua tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) SBB Sugih Carvallo menyatakan hal tersebut merupakah langkah hukum bersifat restoratif justice pasca pelimpahan perkara oleh jaksa peneliti Kejari SBB.

“Didamaikan tersangka berinisial EB dan
MN terhadap korban yang masih anak berusia 17 tahun berinisial RS, di Ruang Vidcon Kantor Kejari SBB,” jelas Kajari SBB Sugih Carvallo Senin (24/5/2021) melalaui pesan WhatsApp.

Sugih menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak saling membuat laporan kepolisian di Polres (SBB).

Perkara tersebut, ungkap Sugih, bermula ketika tersangka MN pergi ke rumah korban RS untuk meminta uang sebesar Rp 1.000.000,- yang diklaim dia pinjamkan kepada orang tua kandung korban RS.

Namun keluarga RS merasa tidak melakukan peminjaman uang kemudian menolak melakukan pengembalian.

Hal itu menyebabkan terjadinya keributan di antara kedua belah pihak. Setelah ribut di rumah RS, tersangka MN kembali ke rumah.

Tidak lama berselang korban RS mendatangi rumah MN untuk mengembalikan kursi milik yang bersangkutan.

Namun ketika korban RS memasuki rumah, sementara MN menahan tangan RS, datang EB menampar dan menjambak rambut korban RS.

Sugih Carvallo menjelaskan, bahwa kesepakatan perdamaian ini juga lantaran kedua pihak saling lapor di Polisi.

“Kejari SBB juga akan melaksanakan upaya perdamaian kembali melalui diversi terhadap RS yang menjadi pelaku dalam laporan kepolisian yang dibuat oleh MN,” jelas Kajari SBB itu.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru

Daerah

2 Terdakwa Narkoba di Vonis 2,6 Tahun Bui.

Tuesday, 15 Oct 2024 - 00:03 WIT

Daerah

Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah, Dituntut 5 Bulan 

Monday, 14 Oct 2024 - 23:59 WIT

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober Pemkot Gelar GPM 

Monday, 14 Oct 2024 - 18:04 WIT