IM,PIRU-Korban RS (17) dianiaya EB dan MN akibat uang pinjaman orang tua korban yang diklaim oleh kedua pelaku. Masalah ini lalu berbuntut saling lapor di polisi.
Setelah EB dan MN berstatus tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) menginisiasi perdamaian antara korban dan kedua tersangka.
Kepala Kejari (Kajari) SBB Sugih Carvallo menyatakan hal tersebut merupakah langkah hukum bersifat restoratif justice pasca pelimpahan perkara oleh jaksa peneliti Kejari SBB.
“Didamaikan tersangka berinisial EB dan
MN terhadap korban yang masih anak berusia 17 tahun berinisial RS, di Ruang Vidcon Kantor Kejari SBB,” jelas Kajari SBB Sugih Carvallo Senin (24/5/2021) melalaui pesan WhatsApp.
Sugih menjelaskan, sebelumnya kedua belah pihak saling membuat laporan kepolisian di Polres (SBB).
Perkara tersebut, ungkap Sugih, bermula ketika tersangka MN pergi ke rumah korban RS untuk meminta uang sebesar Rp 1.000.000,- yang diklaim dia pinjamkan kepada orang tua kandung korban RS.
Namun keluarga RS merasa tidak melakukan peminjaman uang kemudian menolak melakukan pengembalian.
Hal itu menyebabkan terjadinya keributan di antara kedua belah pihak. Setelah ribut di rumah RS, tersangka MN kembali ke rumah.
Tidak lama berselang korban RS mendatangi rumah MN untuk mengembalikan kursi milik yang bersangkutan.
Namun ketika korban RS memasuki rumah, sementara MN menahan tangan RS, datang EB menampar dan menjambak rambut korban RS.
Sugih Carvallo menjelaskan, bahwa kesepakatan perdamaian ini juga lantaran kedua pihak saling lapor di Polisi.
“Kejari SBB juga akan melaksanakan upaya perdamaian kembali melalui diversi terhadap RS yang menjadi pelaku dalam laporan kepolisian yang dibuat oleh MN,” jelas Kajari SBB itu.(pom)