IM,DOBO-Belum lama ini penyidik Balai Penegkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Surabaya, Jumat 19 Maret lalu menahan dua pemilik kayu ilegal asal Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku.
Kedua pelaku masing-masing berinisial WD dan JH. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar menurut undang-undang terkait.
WD (49) adalah pimpinan KSU Cendrawasih dan berprofesi guru, beralamat Jl. Rabiajala, kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Sedangkan JH (38) adalah pimpinan CV Muara Tanjung beralamat di Jl. Djalabil di kelurahan yang sama.
Kedua pelaku diringkus ketika mereka tidak dapat menunjukan dokumen yang berisi ijin pengolahan atau pengangkutan kayu. Akibatnya dua oknum pengusaha tersebut digelandang petugas ke Polres Surabaya.
Elemen pemuda Kabupaten Kepulauan Aru Barlie Alatubir mengutuk keras aksi penebangan kayu ilegal di daerahnya dan berharap perhatian serius Dinas Kehutanan setempat.
Di samping itu, institusi Polri terutama Polair maupun TNI-AL di daerah itu maupun seluruh wilayah Maluku agar lebih sigap.
“Hal ini sudah berulang kali. Yang herannya dari Dobo kayu-kayu yg diduga ilegal itu bisa lolos, tetapi setelah tiba di Surabaya terjadi penangkapan. Ini tentu membingungkan,” katanya.
Menurutnya, kinerja aparat keamanan di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo patut dipertanyakan dalam hal ini siapa yang paling bertangung jawab.
“Sebagai generasi penerus, kita sangat kecewa dan mengutuk keras pola pencurian kayu yang justru menimbulkan pertanyaan terhadap kinerja aparat itu sendir,” tandas Barlie.
(DW)