IM, AMBON-Kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang pelakunya diciduk di halaman kantor Perikanan Tantui Ambon pada Januari 2020 lalu terkesan didiamkan Polresta Ambon dan PP Lease.
Informasi yang dihimpun, satu pelaku berinisial E diciduk, dan setelah kasus dikembangkan dengan dalih untuk mengungkap asal barang haram itu petugas berhasil meringkus satu pelaku lagi berinisial R.
Tapi anehnya satu paket sabu yang disita raib entah kemana. Sedangkan, barang bukti Hp milik pelaku E masih di tangan petugas Satnarkoba Pollresta berinisial Bripka MA.
Pelaku E mengaku setelah penangkapan dan dirinya ditetapkan tersangka, setelah menjalani proses penyidikan (BAP) petugas melepaskannya dengan jaminan Hp tetap ditahan.
Menurutnya, jika sudah berstatus tersangka dan telah BAP mestinya dia dan R diproses lanjut hingga Pengadilan dan tetap ditahan.
“Katanya saya dilepaskan untuk kembali berkerja dengan jaminan Hanpon tetap ditahan dan harus membantu Satnarkoba mengungkap satu laporan lagi atau istilahnya satu kapala,” ungkap E kepada indomalukunews.com.
Dan bukan saja dirinya, kata E, pelaku yang juga pemilik sabu dan diduga pengedar barang haram itu juga dilepaskan pihak Polresta dari tahanan.
“Tersangka R bebas karena membayar uang oprasional, serta memberikan satu laporan kasus narkoba bagi Satnarkoba Polresta Ambon atau istilahnya satu kapala,” ujar E.
Makanya dia mempertanyakan tujuan satresnarkoba dalam penanganan perkara ini, dan jika hendak dihentikan mestinya Hp miliknya dikembalikan.
Kasat Resnarkoba Polresta AKP Jufri Jawa dikonfirmasi mengaku tidak menangani kasus tersebut.
Namun Jufri Jawa mengarahkan agar hal ini dikoordinasikan atau ditanyakan langsung ke petugas terkait di lapangan
Tapi anehnya petugas tersebut Bripka MA kembali meminta infomalukunews.com berkoordinasi kembali dengan pimpinannya itu.
Saat dikonfirmasi kembali, Kasatresnarkoba Polres itu tegas menyatakan tak menangani kasusnya.
“Kita tidak pernah menangani kasus tersebut,” tandas AKP Jufri Jawa.
Berikut kronologi kasus ini berawal ketika tersangka E ditawarkan oleh temannya untuk membeli barang haram tersebut yang ternyata adalah Cepu yang diduga disiapkan oleh petugas satnarkoba Polresta untuk menjebak dirinya.
Selanjutnya untuk pengembangan kasus ini tersangka E dimintai lagi membeli barang tersebut oleh anggota satnarkoba.
Dalam percakapan lewat telfon tersangka R mengaku bersedia mengantar langsung pada tempat kejadian perkara, sebelum E diringkus.
Setelah membeli satu paket sabu dari R yang ternyata mantan pecatan polisi itu yang bermasalah karena kasus serupa, E langsung ditangkap dengan barang bukti tersebut.
Menurut keterangan E, setelah bertransaksi dengan R dan masih di halaman Kantor Perikanan Tantui Ambon, petugas Satnarkoba sudah menunggunya.
Dan setelah dirinya digeledah petugas berhasil menemukan satu dos rokok yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu.(Sw55)