Perkara Narkoba Polres Ambon Sudah BAP, Belum Bergulir ke Pengadilan

- Publisher

Tuesday, 23 March 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-Kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang pelakunya diciduk di halaman kantor Perikanan Tantui Ambon pada Januari 2020 lalu terkesan didiamkan Polresta Ambon dan PP Lease.

Informasi yang dihimpun, satu pelaku berinisial E diciduk, dan setelah kasus dikembangkan dengan dalih untuk mengungkap asal barang haram itu petugas berhasil meringkus satu pelaku lagi berinisial R.

Tapi anehnya satu paket sabu yang disita raib entah kemana. Sedangkan, barang bukti Hp milik pelaku E masih di tangan petugas Satnarkoba Pollresta berinisial Bripka MA.

Pelaku E mengaku setelah penangkapan dan dirinya ditetapkan tersangka, setelah menjalani proses penyidikan (BAP) petugas melepaskannya dengan jaminan Hp tetap ditahan.

Menurutnya, jika sudah berstatus tersangka dan telah BAP mestinya dia dan R diproses lanjut hingga Pengadilan dan tetap ditahan.

“Katanya saya dilepaskan untuk kembali berkerja dengan jaminan Hanpon tetap ditahan dan  harus membantu Satnarkoba mengungkap satu laporan lagi atau istilahnya satu kapala,” ungkap E kepada indomalukunews.com.

Dan bukan saja dirinya, kata E, pelaku yang juga pemilik sabu dan diduga pengedar barang haram itu juga dilepaskan pihak Polresta dari tahanan.

“Tersangka R bebas karena membayar uang oprasional, serta memberikan satu laporan kasus narkoba bagi Satnarkoba Polresta Ambon atau istilahnya satu kapala,” ujar E.

Makanya dia mempertanyakan tujuan satresnarkoba dalam penanganan perkara ini, dan jika hendak dihentikan mestinya Hp miliknya dikembalikan.

Kasat Resnarkoba Polresta AKP Jufri Jawa dikonfirmasi mengaku tidak menangani kasus tersebut.

Namun Jufri Jawa mengarahkan agar hal ini dikoordinasikan atau ditanyakan langsung ke petugas terkait di lapangan

Tapi anehnya petugas tersebut Bripka MA kembali meminta infomalukunews.com berkoordinasi kembali dengan pimpinannya itu.

Saat dikonfirmasi kembali, Kasatresnarkoba Polres itu tegas menyatakan tak menangani kasusnya.

“Kita tidak pernah menangani kasus tersebut,” tandas AKP Jufri Jawa.

Berikut kronologi kasus ini berawal ketika tersangka E ditawarkan oleh temannya untuk membeli barang haram tersebut yang ternyata adalah Cepu yang diduga disiapkan oleh petugas satnarkoba Polresta untuk menjebak dirinya.

Selanjutnya untuk pengembangan kasus ini tersangka E dimintai lagi membeli barang tersebut oleh anggota satnarkoba.

Dalam percakapan lewat telfon tersangka R mengaku bersedia mengantar langsung pada tempat kejadian perkara, sebelum E diringkus.

Setelah membeli satu paket sabu dari R yang ternyata mantan pecatan polisi itu yang bermasalah karena kasus serupa, E langsung ditangkap dengan barang bukti tersebut.

Menurut keterangan E, setelah bertransaksi dengan R dan masih di halaman Kantor Perikanan Tantui Ambon, petugas Satnarkoba sudah menunggunya.

Dan setelah dirinya digeledah petugas berhasil menemukan satu dos rokok yang di dalamnya terdapat 1 paket sabu.(Sw55)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 447 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Wednesday, 22 September 2021 - 22:35 WIT

Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.

Berita Terbaru

Daerah

Pilkada Bursel Dimenangkan Oleh LHM-GES. 

Wednesday, 4 Dec 2024 - 21:58 WIT