IM, AMBON-Apa kabar Polres Seram Bagian Barat (SBB), apakah kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017 masih diusut? Ternyata kasus yang diduga menyeret nama Bupati Yasin Payapo itu masih bergulir.
Bahkan kasusnya dipastikan bakal dilimpahkan ke Polda Maluku yang dikomandani Irjen Pol Royke Lumowa. Sebagaimana diketahui jenderal polisi yang satu ini dikenal anak buah, tidak pernah main-main dalam menegakkan hukum di institusinya.
“Masih, masih ditangani. Oh iya rencananya nanti akan dilimpahkan ke Polda bapak !” tandas Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar di balik telepon selulernya saat dihubungi, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tapi sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polda, lanjut Bayu, pihaknya masih harus melakukan gelar perkara. “Kita gelar perkara dulu, baru kita limpahkan ke Polda,” katanya.
Gelar perkara tampaknya jadi masalah paling krusial dalam penanganan kasus ini. Sejak unit Reskrim Polres SBB melakukan konsultasi di Kementerian Keuangan April 2019, hingga Kapolres sebelumnya AKBP Agus Setiawan digantikan oleh Bayu, penanganan kasus masih mentok di gelar perkara terrsebut.
Bupati Yasin Payapo disebut-sebut paling bertanggungjawab terhadap kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 pada 93 desa. Pemotongan ADD dilakukan terhadap 93 desa di daerah itu dengan dalih untuk menunjang perhelatan Pesparawi Provinsi Maluku ke-10 di SBB, Nopember 2017.
Sebelumnya Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa sendiri menepis rumor pihaknya bakal menghentikan proses hukum kasus ini. “Nda Mungkin lah,” ujarnya singkat kepada infomalukunews.com (29/5) lalu melalui whatsapp.
Polres SBB yang dibackup Ditreskrimsus Polda Maluku masih harus melakukan gelar perkara guna menentukan sikap terhadap peran Yasin di kasus ini. Penyidik Polres SBB disebut-sebut masih dilematis soal revisi aturan pengelolaan ADD.
Setelah berkosultasi dengan Kemenkeu RI, tim penyidik Polres SBB disinyalir mendapatkan masukan dari kementerian kalau pemotongan ADD oleh Pemda Kabupaten SBB dibenarkan oleh revisi.
“Iya betul revisi, tapi khan ada tahahapannya,” tepis penyidik Polres SBB Bripka Roby Alfons.
Koordinator GARDA NKRI Risman Soulissa di depan kantor Kejati Maluku beberapa waktu lalu saat berdemo dalam orasinya menyampaikan, pemotongan ADD tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2017 tentang rincian APBN. Dimana, dasar hukum tersebut dipakai untuk dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tertanggal 6 November 2017 tentang perubahan atas lampiran keputusan bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD setiap desa tahun 2017.
Namun menurut Risman pemerintah pusat menghendaki agar Dana Desa maupun ADD dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Yang terjadi dana-dana ini dipakai untuk mengusung kepentingan politik pemerintah daerah yang berkuasa.
“Terdapat kejanggalan dalam pemotongan ADD yang dilakukan oleh Bupati SBB terhadap 93 desa yang mana melenceng dari visi dan nomenkelatur ADD,” ujar Risman saat berorasi.
Apalagi, sebut Risman anggaran Pesparawi 2017 telah masuk dalam APBD dalam jumlah yang cukup besar senilai Rp18,7 miliar. Ditambah Rp 500 juta bantuan dari Pemerintah Provinsi.
“Dengan anggaran sebesar itu apakah tidak cukup?” gugat Risman dalam orasinya.
Dalam demonstrasi tersebut, para aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Maluku untuk memeriksa Bupati SBB Yasin Payapo.(pom)