Kasus Dana Hibah Pilkada Aru Terus Bergulir, Kasat Reskrim : Soal Penahanan, Selalu Ada Kejutan.

- Publisher

Friday, 21 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobo, Info Maluku Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bakthiar Rivai S. IK.MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin S,Sos.MH menegaskan, terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020, yang mengakibatkan Sekertaris KPU dan 5 orang anggota Komisioner KPU Aru di tetapkan sebagai tersangka, hingga kini masih terus bergulir.

” Untuk kasus KPU, masih kita proses pemberkasannya hingga tuntas. Dan selalu ada kejutan, ya lihat sendiri sekertaris KPUD sudah kita tahan, itu berarti komisioner KPUD bukan kami tidak tahan, tapi nanti” Ucap Andi Amrin saat menggelar Coffi Morning besama sejumlah wartawan di mapolres setempat Kamis, (20/07)

Selain kasus tersebut, lanjut Amrin, penyidik polres Aru juga sementara melakukan penyelidikan terhadap sejumlah kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan pihak KPU, dimana pada beberapa kegiatan perjalanan dinas para pegawai pada lembaga tersebut juga ikut menyeret nama salah satu warga Aru penyandang disabilitas atas nama Zet Jelelep.

Menurut Amrin, di dalam pembayaran upah perjalanan dinas tersebut, nama Zet Jelelep juga di cantumkan dalam daftar tersebut.

“Adapun, pelaku pasif dan pelaku aktif diantaranya, pelaku pasif itu ada nama yang tercantum dalam daftar nama yang di berikan dari BPK RI. Sehingga, pada kesempatan ini, perlu kita luruskan, bahwa om Zet sama sekali tidak melakukan penandatanganan walaupun informasinya, beliau sempat menerima uang tersebut. Namun, beliau tidak mengetahui, apakah uang yang di berikan itu berupa honor atau apa dan lain sebagainya.” Beber kasat

Menurut Andi, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyata baru diketahui, kalau ada kegiatan fiktif.

“Setelah kami melakukan kroscek kemarin, baru diketahui, kalau ada kegiatan fiktif. Sehingga, ada pertanggungjawaban yang om Zet tidak tandatangani, karena berhubung kondisi tubuh seperti itu, tetapi dilakukan oleh orang tertentu (staf), yang ada kaitannya, dengan Lima Komisioner ini, yakni, salah satunya adalah Sekretaris ,” jelas Iptu Amrin.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa hingga saat ini, Zet tidak pernah di periksa bakan dimintai pertanggungjawaban atas kasus tersebut, tetapi justru pihak KPU yang dimintai pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif tersebut.

“Sampai dengan detik ini, kami tidak minta pertanggungjawaban kepada om zet, tetapi akan meminta kepada orang yang membuat kegiatan fiktif itu” Tegasnya

Di singgung soal pemalsuan tandatangan dalam daftar pembayaran honor, kata Andi harus ada pembuktian dulu, namun yang menjadi pertanyaannya adalah tanpa tandatangan Zet, tetapi justru ada tandatangan lain?

“Untuk pemalsuan tanda tangan, belum bisa saya sampaikan, karena harus ada pembuktian dulu, tetapi kenapa tanpa tanda tangan om Zet ?, tapi kok ada tanda tangan itu ?. Untuk itu perlu saya sampaikan bahwa Kami Polres Kepulauan Aru, tidak pernah memanggil om Zet dan tidak pernah memeriksanya , ” tegas Amrin.

Dirinya menandaskan bahwa dalam penelusuran kasus tersebut tentu ada perbedaan dimana pelaku pasif dimintai pertanggungjawaban karena ada tanda tangan dan mereka mengakuinya, beda dengan Zet yang sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan apa lagi dengan kondisi yang sekarang ini (Disabilitas).

“Jadi ada perbedaan kalau pelaku pasif yang lain, diminta pertanggungjawaban karena ada tanda tangan dan mereka mengakuinya, beda dengan om Zet yang sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan, apa lagi dengan kondisi beliau yang sekarang (Disabilitas). Artinya, tidak mungkin melakukan tanda tangan” Tandanya

Ia mengatakan, pihaknya, sudah melakukan penyelidikan terkait kasus ini, lebih dalam dan siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

” Sudah jelas pasti ada yang bertanggung jawab. Sehingga, pada waktu demo kemarin sempat dibuat kaget karena Om Zet ini, tidak pernah kita panggil dan tidak pernah kita periksa kok tiba-tiba muncul nama beliau. Memang masuk dalam daftar, tetapi kami juga sudah mencoba mengklarifikasi nama itu,apa kah memang ini sudah betul ,” terangnya.

Kasat Reskrim juga mengatakan, dari pelaku pasif yang kurang lebih berkisar 50 orang telah di selidiki dan di pastikan terkait tandatangan di dalam daftar tersebut.

“kami juga melakukan penyelidikan ke mereka dan pastikan apakah ini, betul tanda tangan mereka dan menerima. Berbeda dengan beliau yang tidak mungkin, karena dilihat dari kondisi tubuh beliau yang Disabilitas. Ini bukan kita abaikan, tetapi secara logika, ini tidak mungkin.

Maka pasti kita ketahui, dari mana ini muncul 20 Juta sekian, kok beliau ada di daftar nama. Disinilah, ada orang tertentu yang namanya belum bisa kami sebutkan, karena faktanya kita harus buktikan yang melakukan itu.
Jadi khusus, untuk om Zet, sangat naif bagi kita, kalau kita minta pertanggungjawaban-nya
Karena jelas, yang akan akan diminta pertanggungjawaban bukan beliau, tetapi ada yang akan bertanggung jawab untuk itu ,” pungkasnya.( IM- Dedi w)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 304 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru