Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar

- Publisher

Sunday, 20 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Dobo — Dugaan korupsi dana hibah PSDKU Kabupaten Kepulauan Aru senilai sekitar Rp82 miliar kembali menjadi sorotan publik. Perkara yang disebut telah lama bergulir di Polres Kepulauan Aru tersebut dipertanyakan karena hingga kini belum ada kejelasan terbuka mengenai perkembangan penanganannya.sabtu (19/9/26).

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru yang baru dilantik, Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis, kini ditantang untuk membuka kembali dan mengungkap secara transparan perkembangan dugaan perkara tersebut.

Publik mempertanyakan, jika pemeriksaan terhadap sejumlah saksi telah dilakukan, termasuk pemeriksaan di Dobo dan Ambon, serta sebelumnya disebut telah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru, mengapa sampai saat ini belum diketahui secara jelas apakah perkara tersebut telah mengarah kepada penetapan tersangka.

“Kasus ini sudah lama menjadi perhatian masyarakat. Kalau memang proses pemeriksaan masih berjalan, sampaikan kepada publik sudah sampai di mana. Kalau bukti sudah cukup, tentu masyarakat berharap proses hukumnya dilanjutkan sesuai ketentuan,” ujar salah seorang warga kepada InfoMalukuNews.com.

Menurutnya, pergantian Kasat Reskrim menjadi momentum bagi jajaran Polres Kepulauan Aru untuk kembali mengevaluasi perkara-perkara yang masih menjadi perhatian publik, termasuk dugaan penyalahgunaan dana hibah PSDKU tersebut.

Masyarakat juga mempertanyakan informasi mengenai pemeriksaan ratusan saksi yang disebut-sebut telah dilakukan dalam perkara tersebut.

“Kalau benar sudah banyak saksi diperiksa, masyarakat tentu ingin tahu apa hasilnya. Jangan sampai kasus ini terus berjalan tanpa kejelasan,” katanya.

Nama Mantan Bupati Disebut

Dalam isu yang berkembang, nama mantan Bupati Kepulauan Aru berinisial JG juga disebut-sebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, penyebutan nama dalam suatu proses pemeriksaan tidak dapat diartikan sebagai bukti seseorang telah melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang sah.

Karena itu, masyarakat meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional serta memberikan penjelasan mengenai status perkara berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Diminta Transparan

Publik berharap Polres Kepulauan Aru dapat menjelaskan apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, telah memasuki penyidikan, atau masih menunggu hasil audit maupun pemeriksaan tambahan.

Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana dan kerugian negara, masyarakat berharap proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila belum ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga membutuhkan penjelasan resmi agar tidak muncul spekulasi berkepanjangan.

Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru Iptu Ahmad Farihin Abdul Chazis dan pihak terkait lainnya mengenai perkembangan dugaan kasus dana hibah PSDKU senilai sekitar Rp82 miliar tersebut.

InfoMalukuNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.(IM-DW)

Berita Terkait

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional
DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan
FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman
Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya
DPRD Maluku Terima KUA-PPAS APBD Perubahan 2026, Pembahasan Fokus pada Kondisi Fiskal Daerah
Hadapi Blok Masela, Pemuda Muhammadiyah Maluku Bahas Pengawasan dan Tenaga Kerja Asing
Watubun: Penghargaan Pendidikan Maluku Harus Berbuah Perbaikan Nyata
Polres Buru Selatan Tangkap Arief Tjitrokusuma DPO, Kasus Perlindungan Konsumen di Surabaya
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 20 September 2026 - 14:30 WIT

Wagub Abdullah Vanath Apresiasi Perjuangan Kafilah Maluku di MTQ Nasional

Sunday, 20 September 2026 - 14:25 WIT

DLHP Ambon Tegas: Mie Gacoan Disetop Sampai IPAL Sesuai Ketentuan

Sunday, 20 September 2026 - 14:17 WIT

FPK Jadi Garda Persatuan, Pemkot Ambon Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan di Tengah Keberagaman

Sunday, 20 September 2026 - 09:54 WIT

Kasat Reskrim Baru Ditantang Bongkar Dugaan Korupsi Hibah PSDKU Aru Rp82 Miliar

Saturday, 19 September 2026 - 23:45 WIT

Bodewin Gaspol Benahi Sampah Ambon: 8 Truk Baru, TPS dan TPA Dibongkar Tata Kelolanya

Berita Terbaru