Kapolda Pastikan Bupati SBB Tetap Diusut

- Publisher

Sunday, 30 June 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati SBB Yasin Payapo

Bupati SBB Yasin Payapo

AMBON-
Sampai dimana perkembangan kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa tahun 2017 yang menyeret nama Bupati SBB Yasin Payapo, jawabannya ada di tangan Polisi. Tapi publik juga mempertanyakan nyali Polisi mengusut dugaan korupsi orang nomor satu SBB itu.


Yasin Payapo disebut-sebut paling bertanggungjawab terhadap kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 pada 93 desa. Pemotongan oleh Yasin dilakukan dengan dalih untuk menunjang perhelatan Pesparawi Provinsi Maluku ke-10 di SBB, Nopember 2017.
Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa sendiri menepis rumor kalau institusinya bakal menghentikan proses hukum kasus ini. “Nda Mungkin lah,” ujarnya singkat melalui whatsapp, Rabu (29/5).
Informasi terakhir, kabarnya Ditreskrimsus Polda Maluku masih harus melakukan gelar perkara guna menentukan sikap terhadap Yasin. Sebelumnya juga Polisi mengaku, sudah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan RI terkait revisi aturan pengelolaan dana milik masyarakat desa itu. Sayangnya, seperti apa revisi aturan ini, polisi belum memberikan penjelasan apakah menyetujui pemotongan dana desa yang dilakukan Yasin atau sebaliknya. “Tapi khan ada tahahapannya,” tepis penyidik Polres SBB Bripka Roby Alfons dicercar Info Maluku.
Roby menolak dikatakan kalau revisi aturan Kementerian Keuangan itu menyetujui pemotongan dana desa oleh Yasin Payapo. Menurutnya, sekalipun ada revisi kementerian, pentahapan harus dilakukan sesuai mekanisme. Sayangnya Roby Alfons menolak menjelaskan soal pentahapan dimaksud, karena jawaban terkait hal ini sudah masuk ranah materi perkara yang manjadi rahasia penyidik polisi.
Secara terpisah, menyikapi lambannya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana desa yang dilakukan Bupati SBB Yasin Payapo, GARDA NKRI menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam demonstrasi tersebut, para aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Malukku untuk memeriksa Yasin Payapo.
Koordinator demo, Risman Soulissa dalam orasinya menyampaikan, Pemotongan ADD tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2017 tentang rincian APBN. Dimana, dasar hukum tersebut dipakai untuk dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tertanggal 6 November 2017 tentang perubahan atas lampiran keputusan bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD setiap desa tahun 2017.
“Terdapat kejanggalan dalam pemotongan ADD yang dilakukan oleh Bupati SBB terhadap 93 desa yang mana melenceng dari visi dan nomenkelatur ADD,” ujar Risman saat berorasi.
Menurutnya pemerintah pusat menghendaki agar Dana Desa maupun ADD dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun yang terjadi dana-dana ini dipakai justru dipakai untuk mengusung kepentingan politik pemerintah daerah yang berkuasa.
Kebijakan yang ditempuh Bupati SBB, sebut Risman Soulissa jelas-jelas tidak sejalan dengan visi misi pemerintah pusat memprogramkan Dana Desa dan ADD.
“Sementara anggaran Pesparawi 2017 itu telah masuk dalam APBD dalam jumlah yang cukup besar senilai Rp.18,7 miliar. Ditambah Rp 500 juta bantuan dari pemerintah Provinsi Maluku, apakah itu tidak cukup?” gugat Risman dalam orasinya.(pom)


Yasin Payapo disebut-sebut paling bertanggungjawab terhadap kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2017 pada 93 desa. Pemotongan oleh Yasin dilakukan dengan dalih untuk menunjang perhelatan Pesparawi Provinsi Maluku ke-10 di SBB, Nopember 2017.
Kapolda Maluku Irjen Royke Lumowa sendiri menepis rumor kalau institusinya bakal menghentikan proses hukum kasus ini. “Nda Mungkin lah,” ujarnya singkat melalui whatsapp, Rabu (29/5).
Informasi terakhir, kabarnya Ditreskrimsus Polda Maluku masih harus melakukan gelar perkara guna menentukan sikap terhadap Yasin. Sebelumnya juga Polisi mengaku, sudah berkonsultasi ke Kementerian Keuangan RI terkait revisi aturan pengelolaan dana milik masyarakat desa itu. Sayangnya, seperti apa revisi aturan ini, polisi belum memberikan penjelasan apakah menyetujui pemotongan dana desa yang dilakukan Yasin atau sebaliknya. “Tapi khan ada tahahapannya,” tepis penyidik Polres SBB Bripka Roby Alfons dicercar Info Maluku.
Roby menolak dikatakan kalau revisi aturan Kementerian Keuangan itu menyetujui pemotongan dana desa oleh Yasin Payapo. Menurutnya, sekalipun ada revisi kementerian, pentahapan harus dilakukan sesuai mekanisme. Sayangnya Roby Alfons menolak menjelaskan soal pentahapan dimaksud, karena jawaban terkait hal ini sudah masuk ranah materi perkara yang manjadi rahasia penyidik polisi.
Secara terpisah, menyikapi lambannya proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana desa yang dilakukan Bupati SBB Yasin Payapo, GARDA NKRI menggelar demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Dalam demonstrasi tersebut, para aktivis mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Malukku untuk memeriksa Yasin Payapo.
Koordinator demo, Risman Soulissa dalam orasinya menyampaikan, Pemotongan ADD tahun 2017 berdasarkan Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2017 tentang rincian APBN. Dimana, dasar hukum tersebut dipakai untuk dikeluarkannya keputusan Bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tertanggal 6 November 2017 tentang perubahan atas lampiran keputusan bupati nomor 412.2-437 tahun 2017 tentang penetapan rincian ADD setiap desa tahun 2017.
“Terdapat kejanggalan dalam pemotongan ADD yang dilakukan oleh Bupati SBB terhadap 93 desa yang mana melenceng dari visi dan nomenkelatur ADD,” ujar Risman saat berorasi.
Menurutnya pemerintah pusat menghendaki agar Dana Desa maupun ADD dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Namun yang terjadi dana-dana ini dipakai justru dipakai untuk mengusung kepentingan politik pemerintah daerah yang berkuasa.
Kebijakan yang ditempuh Bupati SBB, sebut Risman Soulissa jelas-jelas tidak sejalan dengan visi misi pemerintah pusat memprogramkan Dana Desa dan ADD.
“Sementara anggaran Pesparawi 2017 itu telah masuk dalam APBD dalam jumlah yang cukup besar senilai Rp.18,7 miliar. Ditambah Rp 500 juta bantuan dari pemerintah Provinsi Maluku, apakah itu tidak cukup?” gugat Risman dalam orasinya.(pom)

Berita Terkait

Hani Tamtelahitu Menerima SK Sebagai PLT Dinas Dukcapil kota ambon
Akerina Didesak Evaluasi Kepsek Merangkap Penjabat Desa
Kadis Pendidikan KKT Ingatkan Sekolah Transparan Kelola Dana BOS
Gubernur Ikuti Rakornas Wasin 2021 secara Virtual
PDI Perjuangan Kabupaten Buru Gelar Rapat Kerja Cabang.
Mercy C Barendz Sosialisai 4 Pilar Kebangsaan Di Namlea.
Jelang Ramadhan Polres Malteng Gelar Baksos Di Seluruh Mesjid.
2 SD Al-Hilaal Namlea Laksanakan UAS
Berita ini 164 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 17 May 2022 - 17:55 WIT

Hani Tamtelahitu Menerima SK Sebagai PLT Dinas Dukcapil kota ambon

Friday, 6 August 2021 - 16:11 WIT

Akerina Didesak Evaluasi Kepsek Merangkap Penjabat Desa

Thursday, 24 June 2021 - 15:03 WIT

Kadis Pendidikan KKT Ingatkan Sekolah Transparan Kelola Dana BOS

Friday, 28 May 2021 - 04:18 WIT

Gubernur Ikuti Rakornas Wasin 2021 secara Virtual

Monday, 24 May 2021 - 15:33 WIT

PDI Perjuangan Kabupaten Buru Gelar Rapat Kerja Cabang.

Berita Terbaru

Daerah

2 Terdakwa Narkoba di Vonis 2,6 Tahun Bui.

Tuesday, 15 Oct 2024 - 00:03 WIT

Daerah

Oknum Polisi di Maluku Aniaya 3 Bocah, Dituntut 5 Bulan 

Monday, 14 Oct 2024 - 23:59 WIT

Daerah

Peringati Hari Pangan Sedunia 16 Oktober Pemkot Gelar GPM 

Monday, 14 Oct 2024 - 18:04 WIT