JAKARTA-Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri didesak memerintahkan jajarannya mengusut kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) oleh preman Bupati Yasin Payapo.
Korban yang bernama Yasmin Bali dan bekerja pada media online Malukunews.com itu diduga mengalami penganiayaan oleh orang dekat Yasin Payapo yang konon sering keluar masuk pendopo Bupati itu
Kejadian memalukan karena dilakukan tehadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik itu terjadi di kantor Bupati SBB, Kamis lalu, 4 Maret 2021.
“Pelaku berinisial GW, itu preman Piru yang juga orang dekat Bupati,” ungkap pimpinan media infomalukunews.com Mohammad Makatita, Sabtu (6/3/2021).
Tentu saja, tindakan GW, kata Makatita bisa dipidana. Jangankan menganiaya, menghalangi kerja wartawan saja dapat dikenai UU No.40 tahun 1999 tentang kode etik pers.
“Menghalangi kerja wartawan dengan UU itu ancamannya 2 tahun penjara dengan denda sekian, apalagi sampai menganiaya mereka. Itu jelas kriminal” ingatnya.
Menurutnya kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi setelah wartawan menunjukkan kartu pers sebagai identitas.
Makatita minta kepada pimpinan media Malukunews agar segera melapor kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buahnya ke institusi kepolisian.
“Ini tanggungjawab pimpinan media untuk mengawal adik-adik wartawan kita di lapangan. Jadi kalau laporan dimasukan ke polisi, jangan dicabut, biar ada efek jera terhadap pelaku,* tandasnya.
Di lain pihak, masyarakat juga diharapkan dapat memahami tugas jurnalis dalam pelaksanaan tugas di lapangan sehingga ada rasa nyaman bagi mereka sebagai pemburu Informasi yang dilindungi undang-undang.(pom)