IM-Ambon;—Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2019.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan agenda mendengar keterangan saksi tersebut di pimpin Majelis Hakim Rahmat Selang dan dua hakim pendamping. Rabu. 05/07/23.
Kedua saksi tersebut yakni, Selvi Lolkari yang merupakan Bendahara Pengeluaran pada BPBD Kab.SBB periode 2018-2022. Hingga menjadi Kasubag Keuangan pada BPBD Kab.SBB periode 2022 hingga sekarang.
Selain itu saksi Novalina Polhaupessy, yang merupakan kasubag Kepegawaian pada BPBD SBB periode 2020 hingga sekarang.
Keduanya, dimintai keterangan terkait terdakwa Muid Tulapessy selaku BPP dan Marlin Mayaut selaku PPK pada Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan sisa DSP pada BPBD Kabupaten SBB untuk penanganan darurat bencana gempa bumi 2019, yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.000.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku.
Diketahui, pada tanggal 26 September 2019 terjadi gempa bumi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan kekuatan 6,8 SR yang berakibat pada rusaknya rumah dan bangunan. kemudian Bupati SBB menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2019, untuk menangani permasalahan, tambah JPU, pendanaan penanggulangan bencana gempa bumi.
Setelah Bupati Seram Bagian Barat menerbitkan Surat Nomor: 465.2/842 perihal Surat Permohonan Dana Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kabupaten SBB kepada Kepala BNPB RI, kemudian Kepala BNPB RI mengalokasikan sejumlah Dana Siap Pakai yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2019.
Bahwa pada tanggal 30 September 2019, BNPB RI menerbitkan SK Nomor: 163.3 Tahun 2019 tentang Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Penanganan Darurat Bencana dengan menetapkan Nasir Suruali selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan La Ucu selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) pada BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Namun, dalam perjalanannya, dilakukan pergantian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kegiatan Bantuan Dana Siap Pakai Siaga Darurat Bencana di Wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat melalui Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor:990-32.a Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 dengan menetapkan menetapkan Marlin Mayaut selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Muid Tulapessy selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
Bahwa BNPB RI mengalokasikan Dana Siap Pakai sejumlah Rp37.310.000.000,00 yang diperuntukkan untuk membiayai 4 komponen kegiatan, anggaran tersebut berada dalam rekening khusus BPBD Kab. Seram Bagian Barat yang mana terdapat sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp4.357.507.013,00 yang berasal dari Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak, yang seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kemudian Pemda SBB menerbitkan Surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258.840.000,00. yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021 Marlin Mayaut bersama-sama dengan Terdakwa Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp1.000.000.000,00.
Dari hasil pencairan sisa DSP sejumlah Rp1.000.000.000,00 tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejumlah Rp400.000.000,00 dan Penguasaan terakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp600.000.000,00, selanjutnya BNPB RI membalas Surat Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional melalui surat Nomor: S.1401/BNPB RI/SU/RR.01/11/2021 tanggal 16 November 2021 yang pada intinya menolak permintaan pemanfaatan sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional karena tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat penolakan dari BNPB RI terbit pada tanggal 16 November 2021 yang pada saat itu sudah terlanjur dilakukan pencairan dan sudah dihabiskan, sehingga tidak bisa mengembalikan sisa DSP tersebut ke Kas Negara.
Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Muid Tulapessy selaku BPP bersama-sama dengan Marlin Mayaut selaku PPK telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.000.000.000,00 berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku.
Perbuatan itulah sehingga didakwa dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18, dan jo pasal 55 dikarekan terlibat dalam pencairan anggran sisa gempa kabupaten SBB.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IM-Kiler).






