AMBON-
Pasca ketok palu DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terhadap Perda Negeri Adat dan Perda Saniri sebagai tindak lanjutnya, Pemda Kabupaten SBB akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub). Ini dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2020.
“Minggu depan pa Bupati akan terbitkan Perbub. Itu juklak pelaksanaaan pilkades serentak tahun 2020,” ungkap Plt Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Mokhsen Pelu, Kamis (7/11).
Terkait pelaksanaan pilkades, kata dia, masing-masing camat akan melakukan indentifikasi desa yang siap menggelar pemilihan dimaksud. Data desa-desa tersebut harus rampung sebelum minggu depan.
“Karena nanti minggu depan Bupati sudah tetapkan desa-desa mana yang diikutkan dalam Pilkades serentak. Stetmen Bupati khan bahwa tahun 2020 sudah harus ada kepala desa defenitif di tiap desa,” kata Mokhsen.
Mengenai pemilihan raja di negeri-negeri adat, Moksen menyatakan hal itu belum bisa dilakukan. Pasalnya dari 92 desa yang ada di Kabupaten SBB belum satu pun desa adat yang telah berstatus negeri.
“Semua masih desa. Jadi untuk pemilihan raja, itu belum bisa. Tahun 2020 baru penetapan resmi negeri-negeri adat. Karena itu bisa dilakukan hanya pemilihan kepala desa saja,” tandas Mokhsen Pelu.
Dengan demikian, bagi desa-desa yang merupakan negeri adat, terserah badan saniri apakah mau ikut lakukan pemilihan kepala desa defenitiv atau tidak. Jika ingin ikut menggelar pilkades, itu berarti pelaksanaannya berlangsung demokratis. Artinya, semua orang berhak dipilih maupun memilih, tidak harus calon kades berasal dari marga parentah atau bukan.
“Jadi terserah badan sanirinya, kalau keberatan boleh tunggu penetapan negeri-negeri adat dulu baru gelar pemilihan Raja. Tapi kalau mau ikut pilkades juga terserah, tapi ingat Pilkades siapa saja bisa maju,” ujarnya.(pom)






