IM,Namrole, Setelah melalui serangkaian proses penyidikan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, akhirnya menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2015-2016.
Empat orang tersangka itu diantaranya, Jaber Loilatu mantan kades Selasi, Din Saliu eks kades Elara, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan, Erik Tanalepy dan Raden Booy pegawai honorer dinas pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Bursel.
Erik Tanalepy dan Raden, diduga turut bersama-sama dengan Jaber Loilatu dan Din Saliu, melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan DD-ADD Selasi dan Elara, Kecamatan Ambalau tahun 2015-2016.
“Berdasarkan hasil ekspos, maka ditetapkanlah empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan DD-ADD tahun 2015-2016,” kata Kajari Buru, Muthadi dalam konferensi pers yang digelar di ruang kantor Kejari setempat, Senin (29/03/2021) malam.
Menurut Kajari, akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan mencapai Rp 600 juta lebih. Untuk Desa Elara penyalahgunaan DD-ADD Rp 400 juta lebih dan Selasi 400 juta lebih. ” Akibat perbuatan para tersangka negara dirugikan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Kajari.
Diakuinya, jumlah kerugian negara bisa bertambah setelah dilakukan perhitungan oleh ahli. “Kerugiannya bisa saja bertambah, setelah dilakukan perhitungan oleh ahli,” jelasnya. (RB)