IM-Ambon-Gegara tak penuhi panggilan Jaksa, alhasil dua orang ini bakal dijemput paksa, dua orang itu yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru
Kedua orang tersebut merupakan saksi kunci proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB yang menelan anggaran sebesar Rp 31 miliar namun tak tuntas dikerjakan.
Sekadar tahu saja, proyek tersebut dianggarkan tahun 2018, yang mana pemenangnya adalah PT Bias Sinar Abadi sebesar Rp 31 miliar lebih.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Infomalukunews.com menyatakan mereka mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik.
“Kedua saksi tersebut akan dipanggil paksa. Apalagi ini proyek besar proyek jalan penghubung antara Desa Manusa- Rumbatu, bahkan, itu tak tuntas dikerjakan,” ujarnya pada media ini Jumat 03/11/2023.
Dia mengatakan dua saksi tersebut, yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru sudah dijadwalkan sebelumnya untuk diperiksa namun tak datang.
“Makanya akan dipanggil paksa oleh tim penyidik,” sebut Wahyudi.
Bahkan kata Wahyudi, kedua saksi tersebut mangkir dari panggilan penyidik sudah tiga kali, sehingga kedua orang itu patut dipanggil paksa.
Meski begitu, diharapkan Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru kooperatif, sehingga kasusnya tidak berlarut-larut dalam penyidikannya.
Ditambahkan, upaya paksa dilakukan karena sudah tiga kali penyidik lakukan pemanggilan namun, Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru tidak mengindahkan panggilan penyidik.
Wahyudi mengungkapkan sebelumnya tim penyidik telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga saksi dimaksud yakni Ronald Renyut dan Guwen Salhuteru dan Jories Soukotta, namun hanya Jories Soukotta yang hadir memenuhi panggilan penyidik
“Joris sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadapnya sudah dilakukan Tahap II,” ucapWahyudi Kareba.
Jories Soukotta, adalah ASN pada Dinas PUPR SBB, dia ditetapkan tersangka setelah tim penyidik lakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan. (IM-06).







