Isu Lama DPRD Kembali Mencuat, Bupati KKT Minta Semua Dibuka.

- Publisher

Wednesday, 25 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), menanggapi pemberitaan yang kerap menyebut namanya terkait dugaan fiktif dan persoalan kegiatan penguatan kapasitas DPRD (PPDDK), saat dirinya masih menjabat sebagai pimpinan DPRD.

Ia mempertanyakan mengapa namanya terus disebut, sementara secara struktur kelembagaan DPRD, tanggung jawab ada pada pimpinan lembaga, khususnya Ketua DPRD.

“Kalau mau bicara struktur kelembagaan DPRD, yang bertanggung jawab itu pimpinan, ada Ketua DPRD. Kenapa nama Ketua DPRD tidak pernah disebut? Nama saya disebut karena sekarang saya jadi Bupati. Itu risiko politik, saya paham,” ujarnya, dalam video berdurasi 5:25 menit saat Podcast GMKI Tanimbar. Rabu (25/02/2026).

Ia menegaskan, dalam konteks kegiatan penguatan kapasitas atau bimbingan teknis DPRD, dirinya bukan pengguna anggaran maupun penyelenggara kegiatan.

Menurutnya, pengguna anggaran adalah Sekretariat Dewan (Setwan).

“Kami di DPRD hanya rapat dan menyepakati kegiatan. Soal teknis, pengguna anggaran, SPJ, pertanggungjawaban, itu semua di Setwan. Kami berangkat, ikut kegiatan, pulang. Administrasi itu mereka yang siapkan,” tegasnya.

Ia bahkan mempersilakan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut menjadi terang dan tidak lagi menjadi bahan polemik.

“Kalau perlu periksa saja supaya clear. Jangan jadi bahan olok-olokan terus,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pada 2023, sejumlah perjalanan dinasnya, termasuk ke Ambon dan Jakarta, tidak dibayarkan dengan alasan keterbatasan anggaran. Padahal, menurutnya, bukti pertanggungjawaban telah dimasukkan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Selain itu, ia menyinggung praktik lama di DPRD terkait pemberangkatan pihak non-ASN dalam agenda tertentu menggunakan skema administrasi yang dipertanyakan.

“Ada aktivis, wartawan, tokoh masyarakat dan tokoh agama yang diberangkatkan dengan dalih perjuangan isu strategis seperti Blok Masela. Pertanyaannya, apakah mereka bisa dibiayai APBD? Kalau bukan ASN, tentu tidak bisa. Lalu caranya bagaimana?” ungkapnya.

Ia mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dalam membuka persoalan, karena jika ditelusuri lebih jauh, banyak pihak bisa ikut terseret.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa perjalanan dinas yang dilakukannya saat menjabat Wakil Ketua DPRD merupakan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya tidak melakukan apa-apa di luar hak dan kewenangan saya saat itu,” pungkasnya. (IM-06).

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru

Daerah

DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT

Saturday, 18 Apr 2026 - 09:05 WIT