Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019

- Publisher

Wednesday, 24 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews, com, Maluku – Dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah korban gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah kian menjadi sorotan. Dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kehidupan ribuan warga terdampak bencana itu kini diduga bermasalah dan tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Infomalukunews.com, Rabu (24/6/2026) menjelaskan bahwa tim penyelidik Kejati Maluku telah memeriksa tiga mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Selasa (23/6/2026). Tiga orang yang dimintai keterangan masing-masing berinisial ALK dan BR yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Maluku Tengah, serta EL yang merupakan mantan Bendahara BPBD.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIT. Penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari proses pengelolaan anggaran, mekanisme pencairan dana, hingga penyaluran bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah warga korban gempa.

Langkah Kejati Maluku ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius membongkar dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus menelusuri dokumen-dokumen penting guna mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat korban bencana yang seharusnya memperoleh bantuan secara utuh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka dugaan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan para korban gempa yang selama ini menunggu pemulihan pascabencana.

Masyarakat Maluku kini menaruh harapan besar kepada Kejati Maluku agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Publik mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru

Headline

MPD Pemuda ICMI Kota Tual Bersilaturahmi dengan Dandim 1503/Tual

Tuesday, 20 Oct 2026 - 06:40 WIT