Kejati Maluku periksa Tiga Mantan pejabat BPBD Malteng, Atas Dugaan  Korupsi Dana Gempa 2019

- Publisher

Wednesday, 24 June 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews, com, Maluku – Dugaan penyelewengan Dana Siap Pakai (DSP) untuk perbaikan dan pembangunan rumah korban gempa bumi 2019 di Kabupaten Maluku Tengah kian menjadi sorotan. Dana bantuan kemanusiaan yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kehidupan ribuan warga terdampak bencana itu kini diduga bermasalah dan tengah dibidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada Infomalukunews.com, Rabu (24/6/2026) menjelaskan bahwa tim penyelidik Kejati Maluku telah memeriksa tiga mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maluku Tengah terkait dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

Pemeriksaan berlangsung sejak Senin hingga Selasa (23/6/2026). Tiga orang yang dimintai keterangan masing-masing berinisial ALK dan BR yang pernah menjabat sebagai Kepala BPBD Maluku Tengah, serta EL yang merupakan mantan Bendahara BPBD.

Ketiganya menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Maluku mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIT. Penyidik mendalami berbagai aspek, mulai dari proses pengelolaan anggaran, mekanisme pencairan dana, hingga penyaluran bantuan pembangunan dan rehabilitasi rumah warga korban gempa.

Langkah Kejati Maluku ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum serius membongkar dugaan penyimpangan dana bantuan bencana yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain memeriksa saksi, penyidik juga terus menelusuri dokumen-dokumen penting guna mengungkap kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan serta pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana tersebut.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat korban bencana yang seharusnya memperoleh bantuan secara utuh. Jika terbukti terjadi penyimpangan, maka dugaan tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan para korban gempa yang selama ini menunggu pemulihan pascabencana.

Masyarakat Maluku kini menaruh harapan besar kepada Kejati Maluku agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional, serta tidak berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Publik mendesak agar pihak-pihak yang bertanggung jawab segera diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 
Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 
Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 
Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat
PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan
Terbuka Terhadap Masukan, Ini Penjelasan Korwil BGN Aru Terkait Laporan Dugaan Masalah Menu di SD 6 Dobo.
Heboh! Jaksa Sebut Sekda Maluku Diduga Terlibat Mafia Karbon Sejak Menjabat Kadis Kehutanan
Lewat HUT 28, DPD PAN Buresl Santuni 280 Anak Yatim
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 26 August 2026 - 11:09 WIT

BPK RI Didesak Segera Rampungkan Hasil Audit Dugaan Korupsi Rp18 Miliar, Direksi Kepatuhan Bank Maluku-Malut, Bakal Diseret ke Penjara 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:42 WIT

Temui Kementerian Pendidikan, Bupati Bersama Kepala Dinas Pendidikan Dorong Infrastruktur Pendidikan 

Wednesday, 26 August 2026 - 10:36 WIT

Dinas Pendidikan Gelar Sosialiasi Petunjuk Teknsi SPMB di Kecamatan Leksula 

Wednesday, 26 August 2026 - 00:04 WIT

Komisi II Desak 97 Desa Jadi Prioritas Maluku Terang 2027, PLN Diminta Pastikan Tak Ada Desa Terpencil Terlewat

Tuesday, 25 August 2026 - 10:24 WIT

PD Panca Karya Tegaskan Tarif Suplesi Berpedoman pada Aturan, Dishub Diminta Awasi Pelayanan

Berita Terbaru