Infomalukunews.com,SBB,–Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Saweli mengecam keras panitia KMHA Kabupaten SBB yang diketuai oleh Sekda Levenre Tuasun, karena tidak melakukan verifikasi, validasi, dan identifikasi terhadap KMHA Saweli.
Melalui kuasa hukum Marsel Maspaitella, S.H., mereka menyebut tindakan panitia merupakan perbuatan melawan hukum yang telah merugikan hak-hak masyarakat adat Saweli. Sekda SBB diduga sebagai aktor utama dalam pelanggaran ini.
“Sebagai ketua panitia, Sekda seharusnya wajib melakukan identifikasi kepada seluruh KMHA di SBB. Tapi terhadap KMHA Saweli justru diabaikan,” ujar Maspaitella.
KMHA Saweli telah mengirim somasi sejak 2021 yang diterima oleh Bagian Hukum Ibu Lin. Jika somasi kedua pekan depan tetap diabaikan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Bupati SBB, Gubernur Maluku, hingga Presiden RI di Jakarta.
“Ini langkah hukum demi memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Saweli. Kami juga mendesak Bupati SBB Bpk Asri Arman untuk mengevaluasi Sekda sebagai Ketua Panitia KMHA yang telah merugikan kami,” tandas Maspaitella.(IM-03)






