Ketua DPRD Maluku Dorong Percepatan Perda Masyarakat Hukum Adat sebagai Payung Hukum Daerah

- Publisher

Saturday, 25 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mendorong percepatan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat yang berlaku, sebagai payung hukum bagi seluruh daerah di Maluku.

Kehadiran regulasi itu dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat.

Pernyataan itu disampaikan Watubun usai menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat, yang digelar di sela masa reses Anggota DPD RI Dapil Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP Ambon, Selasa (21/7/2026).

Watubun mengapresiasi pelaksanaan FGD tersebut, karena dinilai menjadi ruang yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, untuk membahas persoalan masyarakat hukum adat secara komprehensif.

Menurutnya, pembahasan mengenai perlindungan masyarakat adat semakin penting, di tengah pelaksanaan berbagai proyek pembangunan dan program strategis nasiona,l yang kerap bersinggungan dengan wilayah adat.

“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi sudah sangat jelas mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui, dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” kata Watubun.

Ia menegaskan, masyarakat hukum adat di Maluku hingga kini masih eksis, hidup, dan berkembang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Karena itu, menurut Watubun, negara harus memberikan jaminan hukum yang jelas, terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat.

Selain mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tingkat nasional, Watubun mengatakan, DPRD Provinsi Maluku juga sedang menginisiasi penyusunan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat.

Ia menjelaskan, rancangan perda tersebut merupakan usul inisiatif DPRD, melalui Komisi I yang saat ini telah menyelesaikan tahapan studi awal. Selanjutnya, pembahasannya akan dilanjutkan melalui uji publik dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Watubun menegaskan, seluruh pemangku kepentingan akan diundang untuk memberikan masukan, mulai dari para raja, Latupati, akademisi, profesor, organisasi kemasyarakatan, hingga para pegiat masyarakat adat.

“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan hadir dalam satu ruang bersama, untuk menyempurnakan substansi perda ini, sehingga dapat segera ditetapkan sebagai perda payung bagi kabupaten dan kota, dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” ujarnya.

Menurut Watubun, keberadaan regulasi yang kuat sangat penting, agar setiap kebijakan pemerintah, baik pembangunan maupun investasi, tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, serta melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.

Ia menekankan, masyarakat hukum adat harus diposisikan sebagai subjek pembangunan yang memiliki hak, untuk menentukan masa depan wilayah adatnya, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampak dari kebijakan pemerintah.

“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, maka setiap kebijakan pemerintah akan menempatkan masyarakat hukum adat pada posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek,” tutup Watubun.(IM-03)

Berita Terkait

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!
POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 
Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya
Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon
Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026
Menanti Putusan, Korban Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL Percayakan Keadilan kepada Hakim, Minta Seluruh Bukti Diperiksa Cermat
Polres Kepulauan Aru Tetapkan 17 Tersangka Kasus Penganiayaan Empat ABK KM Maulana 23
Dorong Pemerataan Pembangunan, TMMD Ke-130 Kodim 1504/Ambon Resmi Dibuka
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 08:18 WIT

Kejutan Hangat untuk Kapolda Maluku, Pangdam Pattimura : Sinergitas TNI-Polri Harga Mati!

Saturday, 17 October 2026 - 12:19 WIT

POLDA MALUT DIMINTA USUT PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY, ATAS DUGAAN KASUS PENIPUAN APLIKASI FOLGERS 

Friday, 16 October 2026 - 23:57 WIT

Buka Mubes IV Majelis Latupati Maluku, Hendrik Lewerissa Tekankan Pentingnya Menjaga Warisan Adat dan Budaya

Friday, 16 October 2026 - 21:23 WIT

Deny indrawan lubis jabat kasatreskrim polresta ambon

Thursday, 15 October 2026 - 19:44 WIT

Siaga Karhutla, Pemprov Maluku Catat 82 Titik Panas hingga 14 Oktober 2026

Berita Terbaru